Categories: Bali

Tiga Kandidat Mendaftar dan Berebut Desa Adat Beraset Ratusan Miliaran

TABANAN – Pemilihan calon Bendesa Desa Adat Bedha, Kabupaten Tabanan memasuki tahapan pendaftaran mulai 28 sampai 30 Maret 2021. Pemilihan Bendesa Adat Bedha akan berlangsung pada 17 April mendatang.

 

Panitia Bendesa Adat Bedha telah menerima tiga calon yang mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Sekretariatan Desa Adat Bedha, Minggu (28/3). Di antaranya incumbent Bendesa Adat Bedha I Nyoman Surata, dan penantang I Ketut Sutama dan I Gusti Putu Arnawadi.

 

Banyak hal sebenarnya mengapa banyak tokoh yang tertarik untuk menjadi Bendesa Adat Bedha. Selain karena aset dari Desa Adat Bedha yang melimpah. Juga karena pemasukan dari LPD Bedha yang mencapai miliaran rupiah dengan aset mencapai ratusan miliar rupiah.

Belum lagi ditambah dengan pendapatan dari krematorium Santa Graha milik Desa Adat Bedha yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Maka tidak heran banyak dari Kelian Adat yang berebut menjadi Bendesa Adat Bedha.

Tak hanya itu, Desa Adat Bedha termasuk desa adat yang besar di Tabanan. Meliputi beberapa desa dinas di tiga kecamatan, yakni Kediri, Tabanan dan Kerambitan.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Bedha I Wayan Sudana menyatakan proses pemilihan Bendesa Adat Bedha tetap melalui musyawarah acuannya awig-awig, pararem dan juklak dan juknis desa adat yang diberikan oleh Provinsi Bali.

 

“Sampai hari ini (Minggu, red), memang sudah ada tiga calon yang mendaftar. Kemudian pendaftaran kami tutup sampai 30 Maret mendatang,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan tidak ada syarat khusus sebenarnya dalam pecalonan Bendesa Adat Bedha. Namun pihaknya lebih menekankan pada ngajegan Desa Adat. Dengan setiap calon membuat syarat pernyataan memiliki komitmen untuk menjaga keberlanjutan adat, budaya, tradisi desa adat, tradisi Bali serta agama Hindu sebagai jiwa desa adat.  

“Jadi siapa pun berhak mencolankan diri asalkan beberapa syarat terpenuhi,” ucapnya.

 

Untuk Bendesa Adat masa jabatannya tetap dibatasi selama tiga tahun. Namun tidak ada ketentuan berapa kali periode harus menjabat. Asal bersedia, layak dan dipilih oleh krama. Bisa seterusnya dapat memimpin desa adat.

 

“Pemilihan Bendesa Adat Bedha tetap melalui proses musyawarah, tidak panitia lakukan potting. Yang melakukan musyawarah perwakilan dari tiap-tiap prajuru desa yang ada di banjar, kelian adat termasuk pula para pemangku,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago