ombudsman-bali-minta-perusda-jangan-andalkan-apbd-semata
TABANAN – Proses rekrutmen Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PUDDS) juga melibatkan Ombudsman Perwakilan Bali. Bahkan, Ombudsman Bali dilibatkan dalam proses wawancara yang dilalui oleh 4 calon dewas dan direksi PUDDS, Selasa (30/3).
Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab sangat mengapreasi langkah Pemda Tabanan dengan melibatkan pihaknya. Dalam memastikan calon-calon dewas dan direksi perusahaan daerah dengan baik.
“Ini salah satu cara yang tepat dan cukup baik untuk menentukan perbaikan pada tubuh perusahaan daerah. Kedepan juga bagaimana kami dapat melihat perbaikan pada pelayan publik mulai dari proses rekrutmen, cara seleksi yang dilakukan panitia seleksi,” kata Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab ditemui di kantor Bupati Tabanan usai melakukan tes wawancara terhadap calon dewas dan direksi PUDDS Pemkab Tabanan.
Umar menilai perusahaan daerah milik Pemkab Tabanan jangan sampai ada kepentingan politik. Kalau ada kepentingan politik masuk dalam perusahaan daerah bisa mengganggu pengelolaan dan kinerja bisnis dari perusahaan daerah.
“Saya kira yang terpilih dewas maupun direksi harus terlepas dari kepentingan politik,” ungkapnya.
Di samping itu yang menjadi catatan penting pihaknya pada mereka yang terpilih dewas dan direksi nantinya agar fokus belajar dan fokus bekerja. Bekerja untuk menghidupkan perusahaan. Jangan mengandalkan APBD untuk suntikkan modal, bila perlu mencari keuntungan buat menambah APBD. Karena selama ini perusahaan daerah selalu mengandalkan APBD.
“Kalau APBD tidak ada, macet mereka. APBD tidak dikasih, mati mereka. Karena selama ini yang kita ketahui di Bali sudah banyak perusahaan daerah yang mati. Tidak bisa membayar gaji pegawai mereka. Karyawan luntang-lantung dan tidak jalan sama sekali. Dengan yang terpilih betul-betul terpilih bekerja dan menghidupkan perusahaan daerah,” jelasnya.
Sejauh ini dari open rekrutmen pendaftaran calon dewas dan direksi PUDDS Tabanan pihaknya belum melihat terjadi pelanggaran yang dilakukan. Kemudian juga belum adanya laporan dari masyarakat.
Belum ada pelanggaran saat ini. Terpenting kedepan ini patut ditiru dan dilakukan oleh pemda daerah perihal seleksi jabatan-jabatan di lingkungan pemda daerah dengan melibatkan Ombudsman. Sehingga pihaknya dapat mengetahui profil-profil calon.
“Dengan mengetahui profil calon tentu lebih mudah kami secara koordinasi, komunikasi. Termasuk pula lebih mudah mengawasi sekaligus mengoreksi jika terjadi maladministrasi yang dilakukan perusahaan daerah,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…