Categories: Bali

Tersangka Korupsi Pepadu Ajukan Penangguhan, Ini Kata Kejari Jembrana

NEGARA – Kejaksaan Negeri Jembrana menanggapi soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka korupsi Pepadu I Ketut Wisada. Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

Jika tersangka melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan, maka akan diperiksa alasan permohonan penangguhan untuk dijadikan pertimbangkan.

“Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, silakan. Nanti akan kami periksa dan pertimbangkan alasannya,” tegasnya.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka, I Made Merta Dwipa Negara mengatakan, pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk I Ketut Wisada. Pertimbangan penangguhan penahanan tersangka yang saat ini dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo, karena mantan kabid pertanian tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

Di samping itu, mempertimbangkan kesehatan tersangka memiliki penyakit mag akut dan tengah merawat istrinya yang sedang sakit.

“Klien kami akan kooperatif menjalankan proses hukum,” tegasnya.

Pihak keluarga tersangka juga sudah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka. Sehingga, harapannya pihak Kejari Jembrana mempertimbangkan penangguhan penahanan yang akan disampaikan.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Pepadu, I Ketut Wisada ditahan Kejari Jembrana hingga 20 hari sejak ditahan Senin (5/4 lalu. Wisada menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi saat masih menjadi Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana pada tahun 2012 dan 2013.

Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya. Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta..

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago