Categories: Bali

Desa Adat Pasang Badan, Hakim Buleleng Tolak Gugatan Tanah Ayahan Desa

SINGARAJA – Tanah Ayahan Desa (AYD) di Banjar Adat Pakraman Peguyangan yang tercatat sebagai aset Desa Adat Buleleng digugat di Pengadilan Negeri Singaraja.

Desa Adat Buleleng pun pasang badan terhadap gugatan tersebut. Hasilnya, majelis hakim di PN Singaraja menyatakan gugatan itu tak diterima.

Hasil gugatan itu bahkan disampaikan saat persidangan baru memasuki tahap putusan sela. Gugatan sebenarnya bermula sejak 12 Agustus 2000 lalu.

Saat itu sejumlah warga yakni Luh Padmi Armini, Kadek Sony Sukesi, dan Nyoman Dodi Iranto, melayangkan gugatan perdata ke PN Singaraja.

Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Klaim itu dilakukan berdasarkan Padol Nomor 97 Tahun 1948.

Sedangkan Desa Adat Buleleng juga mengklaim memiliki hak di atas lahan seluas 158 meter persegi itu.

Desa adat melakukan klaim pemilikan lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 473/Kelurahan Astina yang diterbitkan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketiga warga tersebut lantas menggugat Kelian Desa Adat Buleleng. Mereka juga menggugat Putu Bangkit Sanjaya dan Kadek Angga Sanjaya, krama yang menghuni rumah di atas lahan tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa serta Hakim Anggota A.A.N. Budhi Dharmawan dan I Nyoman Dipa Rudiana, memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menyatakan PN Singaraja tidak berwenang untuk mengadili sengketa dalam perkara ini.

Majelis juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.540.000. Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, pihaknya akan tetap pasang badan terhadap aset-aset yang dimiliki desa adat.

Termasuk tanah ayahan desa. Menurutnya desa adat memiliki ratusan petak tanah AYD di berbagai banjar adat. Sebagian besar berada di Banjar Adat Paketan, Banjar Adat Bale Agung, dan Banjar Adat Banjar Tegal.

“Itu sudah menjadi aset desa adat secara turun temurun. Makanya kami pertahankan. Kalau memang krama ada yang menempati, silahkan saja. Tentu ada hak dan kewajiban mereka dalam mengelola aset tersebut,” kata Sutrisna.

Apabila nantinya masih ada pihak yang mempermasalahkan, ia berharap dapat diselesaikan di internal desa adat lebih dulu. Sebab desa adat memiliki lembaga Kertha Desa yang berwenang menyelesaikan sengketa adat.

“Kalau memang tidak bisa selesai di internal desa adat, silahkan saja dibawa ke hukum positif. Belajar dari gugatan ini,

kami akan terus melakukan penyelamatan aset-aset desa adat. Terutama yang berstatus tanah. Agar ada kepastian hukum kepemilikan bagi desa adat,” tukas Sutrisna. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago