Categories: Bali

Terbit SE Larangan Mudik 2021, Tak Jual Tiket Penyeberangan 6 – 17 Mei

AMLAPURA – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam

Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Menyiasati SE tersebut, sejumlah pemudik diprediksi memilih pulang lebih awal. Namun, peningkatan arus mudik melalui Pelabuhan Padangbai belum terlihat.

Hal tersebut diungkap Kepala KSOP Pelabuhan Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin. Menurutnya, hingga saat ini belum ada peningkatan arus penumpang buntut dari larangan mudik ini.

“Masih normal. Belum ada peningkatan,” ujar Ni Luh Eka Suyasmin.

Nantinya, pihaknya akan membuat tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri serta tenaga kesehatan untuk ditempatkan di posko di kawasan pelabuhan Padangbai.

Yang jelas, pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, pelabuhan Padangbai tidak akan menjual tiket penyebrangan.

“Tim gabungan ini nantinya yang bertugas memantau penumpang untuk menastikan ada atau tidaknya aktivitas arus mudik melalui pelabuhan Padangbai,” kata Suyasmin.

Apabila ada masyarakat yang tetap ngotot mudik di tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka petugas gabungan akan meminta pemudik untuk kembali.

Aktivtas penyebrangan hanya boleh diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut logistik, serta pelayanan publik yang berkaitan dengan kedinasan.

“Kalau kapal tetap beroperasi. Tapi, hanya melayani tertentu saja. Seperti kendaraan logistik. Kalau untuk masyarakat yang keperluan

mendesak itu diperbolehkan. Seperti ada kematian, tapi itupun dengan adanya sura izin dari kepala desa setempat,” jelasnya.

Hal yang sama juga diberlakukan pada tahun lalu. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati aturan pemerintah demi kebaikan bersama. Yakni memutus rantai penyebara covid-19. 

Melalui surat edaran, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago