Categories: Bali

Disambar Petir karena Menara Telekomunikasi, Dewan Usul Tempat Mengadu

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah menyiapkan desk pengaduan keluhan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang terdampak keberadaan menara telekomunikasi.

Dewan menganggap hal ini penting, karena selama ini warga yang terdampak keberadaan menara telekomunikasi kesulitan menyampaikan pengaduan pada pemerintah.

Wacana itu mencuat saat DPRD Buleleng melakukan pembahasan Revisi Perda Menara Telekomunikasi. Dalam revisi tersebut dewan mengusulkan agar pemerintah tak semata-mata mengatur masalah tarif saja.

Namun juga mengatur masalah hak dan kewajiban investor, serta perlindungan masyarakat yang bermukim di sekitar menara. Saat ini revisi tersebut tengah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Anggota Pansus, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan pemerintah harus menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Ia menilai selama ini masyarakat kesulitan menyampaikan laporan pengaduan. Laporan hanya disampaikan pada aparat di tingkat desa. Dampaknya penanganan pun terbilang lamban dilakukan.

Ia mengaku sempat menemukan rumah warga yang terdampak menara telekomunikasi. Instalasi listrik di rumah tersebut mengalami kerusakan karena terdampak sambaran petir.

“Saat ada petir menyambar menara, rumah mereka juga ikut kena. Lampunya pecah, sakering lepas, televisi juga rusak. Tapi warga ini tidak tahu mau mengadu ke instansi mana agar dapat penanganan. Makanya kami mendesak agar pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan, entah itu ke Dinas Perizinan atau ke Pol PP,” kata Wandira.

Pengaduan itu bukan hanya terkait dengan kerusakan yang diderita warga semata. Layanan pengaduan juga dapat dimanfaatkan untuk pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Warga yang mengetahui adanya pembangunan menara telekomunikasi tak berizin, dapat segera mengadukan hal tersebut pada pemerintah.

“Siapkan saja layanan pengaduannya. Saya rasa ini tidak sulit bagi pemerintah di zaman serba teknologi seperti ini,” katanya.

Di sisi lain Pansus juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan tarif tunggal retribusi menara telekomunikasi. Besarannya mencapai Rp 3,6 juta per menara.

Dengan rumusan tarif tunggal itu, pemerintah pun tak lagi dipusingkan dengan perhitungan NJOP, ketinggian menara, dan jumlah penyewa menara yang selama ini menjadi acuan pengenaan tarif.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago