Categories: Bali

Cash Flow RS Buleleng Ngadat, Desak Pemerintah Siapkan Dana Talangan

SINGARAJA – DPRD Buleleng kembali mendesak pemerintah menyiapkan dana talangan untuk membiayai pengobatan masyarakat miskin, terutama di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Sebab cash flow kondisi keuangan di RSUD Buleleng terancam tak seimbang, karena tingginya beban piutang yang tak berhasil ditagih.

Pada tahun 2020 lalu, beban piutang di RSUD Buleleng mencapai Rp 2 miliar. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, beban piutang hanya berkisar pada angka Rp 600 juta hingga Rp 700 juta per tahun.

Diduga kondisi itu terjadi karena masalah pandemi covid-19. Sebab banyak masyarakat yang kehilangan sumber pembiayaan jaminan kesehatan mereka.

Ada yang tak mampu lagi membayar iuran BPJS secara mandiri. Ada pula yang kehilangan jaminan kesehatan, karena sudah di-PHK oleh perusahaannya.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, dewan terus mendorong agar pemerintah menyiapkan dana talangan di RSUD Buleleng.

Usulan itu telah disampaikan dalam dokumen resmi yang disampaikan dewan untuk perbaikan kinerja eksekutif pada tahun anggaran 2021.

“Kami melihat semakin banyak masyarakat yang kehilangan jaminan kesehatan mereka. Dulu mereka punya BPJS, sekarang tidak punya.

Untuk beralih ke skema PBI (penerima bantuan iuran) APBD, butuh waktu. Sedangkan mereka butuh pengobatan. Akhirnya kan mereka tidak bisa membiayai pengobatan mereka,” kata Supriatna.

Selain itu dewan juga memperhitungkan kondisi keuangan di RSUD Buleleng. Sebab pada tahun 2020 lalu, kondisi cash flow keuangan di RSUD Buleleng sedikit terkendala.

Mengingat beban piutang terus menggunung. Sementara pihak rumah sakit kesulitan menagih piutang tersebut, karena masyarakat memang tak mampu membayar biaya pengobatan tersebut.

Menurut Supriatna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali telah mengizinkan pemerintah memasang dana talangan.

Ia menegaskan sudah melakukan konsultasi langsung ke BPK Perwakilan Bali, bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.

“Kami juga nggak ngerti kenapa selama ini dari eksekutif selalu mengatakan bahwa BPK tidak mengizinkan. Tapi setelah kami ke sana, BPK memperbolehkan kok.

Tinggal menempatkan nomenklatur saja. Kami rasa ini tinggal komitmen dari pemerintah daerah saja,” tukas Supriatna. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: rs buleleng

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago