Categories: Bali

Konflik Agraria di Sumberklampok Makin Terang, SHM Tuntas Dicetak

SINGARAJA – Proses redistribusi lahan di Desa Sumberklampok ternyata sudah tuntas. Kantor Pertanahan Buleleng telah menyelesaikan proses redistribusi tanah tahap pertama di Desa Sumberklampok.

Hal itu menunjukkan penyelesaian sengketa agraria di desa tersebut mulai menunjukkan titik terang.

Informasi yang dihimpun radarbali.id, proses pencetakan sertifikat sudah dituntaskan sejak Selasa (27/4) pekan lalu. Sertifikat itu merupakan tahap pertama dari proses redistribusi lahan di desa tersebut.

Total ada 800 bidang sertifikat yang dibagikan. Luasannya pun beragam. Mulai dari 290 meter persegi hingga yang paling luas berukuran 1.720 meter persegi. Seluruhnya merupakan lahan pekarangan.

Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Sawitra mengakatan sudah melihat langsung sertifikat yang dicetak di Kantor Pertanahan Buleleng. Sehingga warga bisa bernafas lebih lega.

“Ini yang kami perjuangkan selama puluhan tahun ini. Sampai akhirnya tuntas dilakukan pencetakan. Tinggal menunggu waktu pembagian saja. Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam waktu dekat,” kata Sawitra Yasa saat dihubungi dari Singaraja kemarin (5/5).

Sementara itu Ketua Panitia Pertimbangan Land Reform Sumberklampok Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal pembagian sertifikat.

“Kalau sertifikatnya sih sudah selesai dicetak dari minggu lalu. Sudah di-scan dan dicatat dalam server punya BPN,” kata Suyasa.

Suyasa mengatakan panitia tengah menanti jadwal proses pembagian. Ia menyebut Perbekel Sumberklampok dan Kanwil BPN Provinsi Bali sudah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengenai jadwal pembagian. Sebab rencananya proses pembagian itu akan dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Lantas kapan proses untuk tahap dua bagi lahan garapan? Suyasa menyebut proses akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Segera setelah tahap pertama tuntas dibagikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui masalah konflik agraria di Desa Sumberklampok telah berlangsung selama puluhan tahun. Tepatnya sejak tahun 1990.

Lahan yang selama ini ditempati dan digarap oleh warga, diklaim penguasaannya oleh Pemprov Bali lewat Eks HGU PT. Dharmajati dan Eks HGU PT. Margarana.

Pada 29 November 2020, pemerintah akhirnya sepakat melakukan redistribusi tanah di desa tersebut.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago