Categories: Bali

IMPAS! Dihukum Berat Hakim Buleleng, 7 Terdakwa Divonis Hukum Tambahan

SINGARAJA – Upaya Komang A, orang tua dari korban persetubuhan di Kecamatan Buleleng, membuahkan hasil.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilangsungkan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja, siang kemarin (11/5).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa yang didampingi dua orang anggota, yakni A.A. Ngurah Budhi Dharmawan, dan Ni Made Kushandari.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual itu, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah dalil hukum yang menjadi pertimbangan hukum.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dilakukan oleh tujuh orang terdakwa yang berstatus anak.

Menurut hakim hal yang memberatkan para tersangka ialah perbuatannya yang melawan hukum. Yakni melakukan persetubuhan terhadap anak yang di bawah umur.

Sehingga hal itu menjadi contoh buruk di masyarakat. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesal dan berjanji mengubah perilakunya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa berinisial RS, TU, DA, AT, EA, PR, dan AA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana pelatihan kerja selama 4 bulan dengan pengawasan yang dilakukan Dinas Sosial Buleleng.

Pidana pelatihan kerja dilakukan pada siang hari dalam waktu 2 jam sehari dengan tidak mengganggu jam belajar anak,” kata Ketua Majelis Hakim Karang Anggayasa.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melakukan pendampingan dan pengawasan pada para anak.

Baik selama proses menjalani pidana penjara maupun selama masa pelatihan kerja. Selanjutnya Bapas wajib menyampaikan laporan pendampingan secara berkala pada jaksa.

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 1 tahun penjara dengan 4 bulan kerja sosial. Dalam sidang kemarin, pihak JPU maupun pengacara terdakwa, belum menentukan sikap.

Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari pada para pihak, untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Komang A, orang tua dari korban persetubuhan sempat mengutarakan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

Keluarga korban sempat mendatangi lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif untuk menyuarakan kekecewaan tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: sidang vonis

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago