impas-dihukum-berat-hakim-buleleng-7-terdakwa-divonis-hukum-tambahan
SINGARAJA – Upaya Komang A, orang tua dari korban persetubuhan di Kecamatan Buleleng, membuahkan hasil.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilangsungkan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja, siang kemarin (11/5).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa yang didampingi dua orang anggota, yakni A.A. Ngurah Budhi Dharmawan, dan Ni Made Kushandari.
Dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual itu, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah dalil hukum yang menjadi pertimbangan hukum.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dilakukan oleh tujuh orang terdakwa yang berstatus anak.
Menurut hakim hal yang memberatkan para tersangka ialah perbuatannya yang melawan hukum. Yakni melakukan persetubuhan terhadap anak yang di bawah umur.
Sehingga hal itu menjadi contoh buruk di masyarakat. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesal dan berjanji mengubah perilakunya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa berinisial RS, TU, DA, AT, EA, PR, dan AA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana pelatihan kerja selama 4 bulan dengan pengawasan yang dilakukan Dinas Sosial Buleleng.
Pidana pelatihan kerja dilakukan pada siang hari dalam waktu 2 jam sehari dengan tidak mengganggu jam belajar anak,” kata Ketua Majelis Hakim Karang Anggayasa.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melakukan pendampingan dan pengawasan pada para anak.
Baik selama proses menjalani pidana penjara maupun selama masa pelatihan kerja. Selanjutnya Bapas wajib menyampaikan laporan pendampingan secara berkala pada jaksa.
Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 1 tahun penjara dengan 4 bulan kerja sosial. Dalam sidang kemarin, pihak JPU maupun pengacara terdakwa, belum menentukan sikap.
Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari pada para pihak, untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Komang A, orang tua dari korban persetubuhan sempat mengutarakan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
Keluarga korban sempat mendatangi lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif untuk menyuarakan kekecewaan tersebut.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…