Categories: Bali

Mangkrak Sejak 2019, Buleleng Putuskan Lanjutkan Proyek RTH Bung Karno

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya melanjutkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno.

Ruang terbuka hijau yang berada di wilayah Kelurahan Sukasada itu akhirnya dilanjutkan setelah sempat dinyatakan mangkrak sejak tahun 2019 lalu.

Proyek tersebut mangkrak sejak 2019 lalu, gara-gara patung Bung Karno gagal diselesaikan. Setelah dua tahun tertunda, pemerintah memutuskan melanjutkan pengerjaan ruang terbuka hijau itu.

Diharapkan proses pembangunan sudah tuntas pada 7 Desember 2021 mendatang. Tepatnya 210 hari sejak kontrak ditandatangani.

Untuk melanjutkan pembangunan tersebut, pemerintah harus menyiapkan pagu anggaran sebanyak Rp 16 miliar.

Anggaran itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali. Setelah dilakukan tender, harga terkoreksi menjadi Rp 15,02 miliar.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengerjaan patung Bung Karno. Sebab proses pengerjaan patung itu yang ditengarai menyebabkan mangkraknya pengerjaan RTH.

Pemerintah mengklaim pengerjaan patung akan tuntas dalam 4 bulan mendatang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat mengatakan, pihaknya sudah melakukan kalkulasi terhadap proses pembuatan patung.

Beberapa bagian patung sudah tuntas dikerjakan. Yakni bagian kepala dan kaki. Sisanya tinggal melanjutkan cetakan yang sudah ada.

“Itu tinggal badan, lengan dan tangan saja. Sebenarnya ini ada 25 item pengerjaan. Patung itu hanya bagian terkecil dari RTH ini.

Malah ada yang lebih berat, instalasi air mancur, pembuatan wantilan, candi bentar. Justru itu yang akan makan waktu,” kata Melandrat.

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, pekerjaan RTH harus tuntas dan disesuaikan dengan kondisi yang tercantum dalam kontrak kerja.

Proyek itu juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di Buleleng. Caranya dengan melibatkan tenaga kerja lokal dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Harus pro aktif melakukan pengawasan. Libatkan juga aparat penegak hukum (APH) dalam proses pengawasan. Supaya pengerjaannya benar-benar sesuai dengan perjanjian kontrak kerja,” kata Rousmini. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago