Categories: Bali

Suket Bebas Covid Tidak Lagi Jadi Syarat Duktang Tinggal di Klungkung

SEMARAPURA – Penduduk pendatang (duktang) biasanya akan mulai berdatangan ke Kabupaten Klungkung untuk mengadu nasib satu minggu setelah Hari Idul Fitri.

Meski pintu masuk Bali diperketat dan jumlah duktang diprediksi tidak banyak yang mengadu nasib di Klungkung,

Satpol PP Klungkung akan menggelar sidak untuk memastikan para duktang di Klungkung tertib administrasi kependudukan dan melakukan lapor diri.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, mengungkapkan, layaknya sebuah tradisi, duktang akan berdatangan untuk tinggal dan mengadu nasib di Klungkung setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Namun, sejak wabah virus corona merebak dan memberi dampak besar terhadap perekonomian Klungkung, jumlah duktang pasca Lebaran jauh menurun.

“Biasanya duktang itu mulai berdatangan satu minggu setelah Lebaran. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit sejak wabah corona merebak. Biasanya duktang itu memilih tinggal di daerah Jalan Kenyeri, Matahari dan Kresna,” katanya.

Meski begitu, sidak duktang akan rutin digelar. Identitas diri dan surat keterangan lapor diri yang menjadi poin pemeriksaan.

Tidak seperti Lebaran tahun lalu, menurutnya, surat keterangan negatif Covd-19 tidak lagi menjadi poin pemeriksaan.

Mengingat pintu masuk Bali dijaga begitu ketat dengan surat keterangan negatif Covid-19 menjadi salah satu persyaratan.

“Mengingat telah dilakukan penyekatan yang ketat di masing-masing pelabuhan, kami tidak mensyaratkan surat keterangan negatif Covid-19

untuk bisa tinggal di Klungkung. Kalau tidak membawa identitas diri, maka akan kami pulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, tidak lapor diri menjadi pelanggaran terbanyak yang dilakukan duktang yang tinggal di Klungkung.

Untuk itu, pihaknya tidak henti-hentinya kepada para pemilik kontrakan atau rumah kos-kosan agar memastikan identitas diri penyewa kontrakan sebelum tinggal.

“Kebanyakan tidak lapor diri dengan alasan baru datang. Padahal satu kali 24 jam harus lapor diri. Harapan kami, di tingkat desa, linmas lakukan pantauan terus.

Begitu juga kepada pemilik kos-kosan dan rumah sewa hendaknya ikut aturan mendata orang-orang yang sewa kos atau rumahnya. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago