Categories: Bali

Arus Balik di Padangbai Melandai, Operasi Penyekatan Diperpanjang

AMLAPURA – Mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus balik, penjagaan di Pelabuhan Padangbai mulai diperketat.

Personel Polri dari Polda Bali, Polres Karangasem dan Polsek Pelabuhan Padangbai pun ditambah. Pengetatan pemeriksaan penumpang di perpanjang hingga 24 Mei mendatang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Made Suadnyana menuturkan, pengetatan atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

ini diperpanjang mengingat arus penumpang yang tiba melalaui Pelabuhan Padangbai masih terbilang landai.

Sejak dua hari belakangan, jumlah penumpang yang datang hanya di kisaran 500 sampai 600 orang.

“Kalau dibanding sebelum ada larangan mudik, penumpang yang menyebrang dari Pelabuhan Padangbai bisa mencapai antara 1.500 sampai 2000 orang per hari,” ujar Kompol Suadnyana.

Pihaknya memprediksi, lonjakan arus balik baru akan terjadi Sabtu hari ini hingga Minggu. Mengingat mereka yang melangsungkan mudik masih melewati momen lebaran ketupat.

“Kemungkinan besok (hari ini) atau Minggu akan ada lonjakan penumpang yang sebelumnya pulang sebelum ada larangan mudik waktu itu,” terangnya.
Pihaknya pun akan fokus pada surat keterangan bebas covid-19 baik rapid antigen maupun GeNose C-19.

Apabila ditemukan penumpang yang tidak dilengkapi surat keterangan bebas covid-19, maka pelaku perjalanan akan diminta untuk melangsungkan tes di Pelabuhan Padangbai.

“Ini untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19 di Bali,” katanya. Untuk itu, aparat Polri yang disiagakan pun ditambah.

Kompol Suadnyana mengungkapkan, penambahan personel dilakukan oleh Polda Bali baik dari satuan Brimob dan Jihandak sebanyak 184 personel.

Sementara dari Polres Karangasem 60 personel dan dari Polsek Padangbai 36 personel. “Kalau ditemukan penumpang

yang tidak membawa surat keterangan dan menolak untuk di tes kami minta balik. Begitu juga yang positif akan dilakukan tindakan,” tegasnya.
Kompol Suadnyana menambahkan, fokus pemeriksaan kali ini memang dititik beratkan pada surat keterangan bebas covid-19 selain kelengkapan identitas.

“Kalau sebelumnya kan surat keterangan jalan. Saat ini lebih kepada surat keterangan bebas covid-19,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago