Categories: Bali

Dua Ibu Rumah Tangga Cekcok dan Baku Hantam, Keduanya Jadi Tersangka

DENPASAR – Dua ibu rumah tangga Licky Febriany dan Oktavianty di Padangluwih, Dalung, Kuta Utara Badung terlibat cekcok dan baku hantam. Keduanya sama-sama melapor ke polisi. Keduanya pula jadi tersangka.

 

Hal itu terungkap ketika Licky Febriany didampingi pengacaranya bercerita kepada wartawan. Ia mengeluhkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tetangganya itu.

 

 

Ditemui di Denpasar, Selasa (1/6/2021), Licky Febriany yang juga ditemani suaminya menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terbilang cukup aneh. Pasalnya, dia menjadi korban dalam kasus itu. 

 

Diceritakannya, bahwa kejadian itu terjadi sekitar tanggal 26 Januari 2021 lalu. Saat itu, tetangganya Oktavianty ngamuk-ngamuk di depan rumahnya di Jalan Raya Padangluwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

 

Saat itu, tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri. Pelapor juga melarang dirinya untuk menempatkan tong sampah di depan rumahnya sendiri. Padahal, Febriany bersama keluarganya sudah dua tahun menempati rumah itu.

 

Melihat hal itu, Febriany yang sedang berada di balkon lantai dua rumahnya menanyakan maksud dari tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri.

 

Terjadilah adu mulut. Pelapor yang awalnya hanya berada di luar gerbang rumah milik Febriany tiba-tiba masuk ke dalam hingga ke lantai dua di mana saat itu Febriany sedang menggendong anaknya yang masih bayi. 

 

“Dia mukul saya duluan, lalu saya balas. Saya awalnya nunggu dia mau melakukan apa. Saya pikir dia mau adu mulut, ternyata langsung mukul. Untungnya bayi saya langsung saya kasih ke pembantu. Dia lupa di rumah ada CCTV. Anak saya yang kuliah merekam. Saya dipukul di muka dan tangan,” terangnya. 

 

Singkat cerita, tidak terima dirinya dianiaya di dalam rumahnya sendiri, Febriany lalu melapor ke Polsek Kuta Utara. Di sana polisi lalu menetapkan pasal 351 terhadap Oktaviany.

 

Anehnya, Oktaviany malah melapor balik ke Polres Badung. Di Polres Badung, Febriany yang dianiaya di rumahnya sendiri malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. 

 

“Dia melapor ke Polres Badung dan istri saya dikenai (Pasal) 351 (KUHP). Apakah kita boleh memukul orang di rumah orang itu. Istri saya dikenai pasal 351 dan malah ditetapkan sebagai,” timpal Charles, suami dari Febriany di moment yang sama.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago