Categories: Bali

Nyaru Jadi Pengemis, Diciduk Polisi, Dua Bocah Ngaku Bobol 13 TKP

SINGARAJA – Polisi mengamankan dua orang bocah di bawah umur. Keduanya ditangkap gara-gara melakukan aksi pencurian.

Diduga mereka bertanggungjawab terhadap kasus pencurian pada 13 TKP yang ada di Buleleng. Kedua bocah itu masing-masing adalah IG alias Loak, 14, dan KP, 14.

Keduanya berasal dari Desa Munti, Karangasem. Keduanya ditangkap di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, pada akhir Mei lalu.

Mereka ditangkap saat personel Jatanras Polres Buleleng mencurigai gerak-gerik keduanya. Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng Ipda Kevin Simatupang mengatakan, keduanya diamankan di kawasan pertokoan Eks Pelabuhan Buleleng.

Mereka diamankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat ditangkap, mereka ketahuan membawa sebuah ponsel yang bukan miliknya. Selain itu, mereka juga mengendarai sepeda motor hasil curian.

Setelah dilakukan pengembangan, ponsel yang dibawa itu ternyata milik Nyoman Soka, 77, warga Desa Pemaron.

Sementara sepeda motor DK 4500 HB merupakan miliki Nyoman Raos, 49, warga Desa Padangbulia. Sepeda motor itu dicuri di wilayah Desa Pancasari.

Ipda Kevin Simatupang menuturkan, awalnya personel melakukan patroli di kawasan tersebut. “Kami temukan mereka sedang di tempat gelap.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami tanya. Ternyata mereka membawa barang yang diduga hasil curian.

Hasil penelusuran kami, mereka ini juga sempat diamankan karena kasus pencurian juga di Polsek Kota Singaraja,” kata Ipda Kevin.

Dari hasil penelusuran polisi, ternyata mereka bukan hanya mencuri di wilayah Pemaron dan Pancasari saja.

Keduanya juga diduga turut bertanggungjawab terhadap kasus pencurian sepeda motor dan barang berharga di wilayah Kaliuntu, Gilimanuk, Banyupoh, Celukanbawang, Seririt, Lokapaksa, Anturan, Kalibukbuk, Pupuan, serta Busungbiu.

“Mereka ini pura-pura sebagai pengemis. Jadi keliling minta-minta. Begitu lihat ada rumah kosong, ada peluang, mereka langsung mencuri di sana,” kata Ipda Kevin.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Buleleng. Mereka rencananya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago