Categories: Bali

Tunjuk Sekdisbudpar Jadi Plt Kadis, Bupati Tamba Bongkar Alasan Ini

NEGARA – Setelah penahanan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nengah Alit, langsung memberhentikan sementara dari jabatannya.

Sekretaris Dinas Anak Agung Ngurah Mahadikara Sadhaka ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama proses hukum berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, sudah mendapat laporan mengenai penetapan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nengah Alit

sebagai tersangka dan menjalani penahanan, sehingga langsung menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas.

“Sudah saya tandatangani penunjukan Plt,” ujar Bupati Tamba. Penunjukan Sekdis AA Ngurah Mahadikara Sadhaka sebagai Plt karena menilai sudah memahami tugas dari kepala dinas.

Sehingga, program kerja dari dinas tidak terhambat. Mengenai status Nengah Alit, bupati mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku

mengenai aparatur sipil negara yang ditahan karena diduga melakukan korupsi. “Jabatan paling dekat sekretaris dinas,” ungkap Bupati Tamba.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit ditahan Kejari Jembrana, Rabu (23/6) lalu.

Alit ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala rumbing kerbau makepung tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Selain Alit, Kejari Jembrana juga menahan seorang wiraswasta yang diduga sebagai perantara kasus tersebut.

Dua tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan rumbing anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi ini. Tersangka Nengah Alit yang menjabat sebagai kepala dinas pariwisata dan kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing.

Sedangkan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada. 

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar 200 juta lebih. Karena berdasar pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta.

Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan.

Dua orang tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago