Categories: Bali

Proyek Jalan Rp 125 Miliar Deadline, Dinas PUPR Tabanan Cek Lokasi

 

TABANAN- Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan sejak September lalu telah melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tabanan. 

 

Anggaran penuntasan jalan rusak tersebut bersumber dari pinjaman dana Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui program pemulihan ekonomi (PEN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 125 miliar.

 

Bahkan peminjaman dana sebesar Rp 125 miliar tersebut sudah direstui DPRD Tabanan dalam sidang paripurna penetapan rancangan APBD Perubahan 2021 awal pekan ini.

 

Data sebelumnya yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) anggaran Rp 125 miliar tersebut total ada sekitar 21 ruas jalan yang tersebar dibeberapa kecamatan dengan kategori rusak akan di hotmix.

 

Jumlah 21 ruas jalan tersebut yang diperbaiki tersebar di 8 kecamatan yang ada kecuali Kecamatan Baturiti dan Kerambitan. Dengan total panjang jalan yang dilakukan pengaspalan sekitar 53,735 KM. Proses pengerjaan ruas jalan tersebut dengan tenggang waktu penyelesaian bagi perusahaan dan kontraktor proyek jalan didealine tuntas pada Selasa (28/12). 

 

PLT Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Gusti Ngurah Oka Kamasan tak menampik jika Selasa kemarin batas deadline pengerjaan sejumlah ruas jalan dengan anggaran Rp 125 miliar yang bersumber dari pinjaman PEN.

 

“Deadline, hari ini kita sedang turun cek final jalan di lapangan, semua tim Dinas PU sedang turun. Turun kami sudah hampir seminggu yang lalu untuk final jalan,” kata Oka Kamasan dihubungi, Selasa kemarin.

 

Oka Kamasan menyebut pihaknya masih menghitung dan merinci masa saja proyek pengerjaan jalan yang belum tuntas tepat dan tidak selesai.

 

Oka menegaskan apabila dari batas waktu atau deadline belum tuntas pengerjaanya. Otomatis 

kontraktor proyek jalan tetap dikenakan pinalti.

 

“Biasanya 50 hari dari masa deadline-nya. Begitu masa kontrak berakhir diberikan tenggang waktu penyelesaian,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago