Categories: Bali

Langgar Perbup, Bupati Minta Operasional Krematorium YPUH Dihentikan!

 

SINGARAJA– Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kegiatan krematorium di Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng dihentikan. Aktivitas YPUH dianggap tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Sekaligus melanggar dresta yang ada di Desa Adat Buleleng.

 

Permintaan penghentian kegiatan kremasi itu tertuang dalam Surat Bupati Buleleng Nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Agus menyebut kegiatan lokasi krematorium YPUH di Jalan Pulau Kalimantan, tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang.

 

Kegiatan krematorium dinilai melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singaraja 2021-2024. Kegiatan kremasi juga tidak dilengkapi perizinan, serta memicu dampak lingkungan dan sosial.

 

Merujuk hal tersebut, pemerintah meminta agar YPUH menghentikan aktivitas kremasi di lokasi tersebut. Selambat-lambatnya 15 hari sejak surat diterbitkan.

 

Agus mengklaim hal itu dilakukan atas berbagai pertimbangan. Di antaranya pertimbangan dresta di Desa Adat Buleleng. Menurutnya setiap desa adat telah memiliki palemahan, pawongan, dan parahyangan masing-masing.

 

“Semua itu kan sudah ada peruntukannya. Kami mengikuti itu. Kalau dibiarkan melanggar, kami juga salah. Karena itu masuk wewidangan desa adat, kami minta juga agar mengikuti dresta yang ada,” kata Agus.

 

Lebih lanjut Agus mengatakan, saat ini YPUH juga masih menempati asset milik pemerintah daerah untuk kegiatan yayasan. Agus mengaku masih mengevaluasi pemanfaatan asset tersebut.

 

“Kita lihat kedepan peruntukannya seperti apa. Untuk saat ini kami minta operasional kremasi saja yang dihentikan. Nanti karena statusnya asset pemkab, bisa saja kita minta,” kata Agus.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Jro Mangku Nyoman Sedana Yasa mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan para pendiri yayasan dan tim hukum yayasan untuk menyikapi surat tersebut.

 

Sedana menilai kebijakan itu sangat merugikan umat. “Masyarakat itu heboh. Mengeluh dan kaget. Karena kami sudah melayani kemana-mana. Sampai ke luar Buleleng. Kami ini pionir di Buleleng memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan duka. Semestinya kami diberi apresiasi,” kata Sedana.

 

Terkait instruksi penghentian operasional krematorium, Sedana mengatakan pihaknya belum dapat bersikap. Apakah menyetujui atau menolak instruksi tersebut. “Kami masih koordinasi dengan tim. Pada saatnya nanti, kami akan bersikap secara resmi. Yang jelas, kebijakan pemerintah ini akan sangat merugikan umat,” tukas Sedana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago