iklan-rokok-menjamur-di-warung-warung-bupati-geram
SEMARAPURA- Iklan rokok hingga saat ini masih bertebaran di Kabupaten Klungkung, meski telah dilarang. Pemasangan ilan rokok itu melanggar Perda.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhirnya menurunkan sendiri spanduk iklan rokok yang dilihatnya terpasang di warung Dusun Payungan, Desa Selat,
Klungkung, Kamis (6/1).
Suwirta meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok. Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbup No 5
tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati Nomor 22 tahun 2017 tentang
Tim Pembina KTR.
Selain itu ia juga meminta kepada para distributor dan seles rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung. “Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang. Jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk
merokok sehingga menjadi perokok,” ujarnya.
Masih ditemukannya iklan rokok di warung-warung kecil, pihaknya menugaskan kepada kepala desa beserta jajarannya untuk ingin memantau. Dan bila mana menemukan adanya ikan rokok, agar langsung dilepaskan. “Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung, maupun kios,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…