Categories: Denpasar & Badung

Warning! Disdikpora Larang Sekolah Lakukan Pungutan

RadarBali.com – Para orang tua siswa jangan mau  dimintai pungutan oleh pihak sekolah.  Sebab hasil rapat Dinas Kependidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar bersama  Tim Saber Pungli Kota Denpasar, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, dan 12 kepala sekolah SMP Se- Denpasar Kamis (20/7) kemarin, diputuskan pihak sekolah hanya boleh menerima sumbangan dan bantuan saja.

Sumbangan itu pun tidak boleh ditentukan nilai nominal atau bersifat mengikat. Tidak hanya itu, untuk meminta sumbangan tidak boleh dilakukan terus menerus.

“Kalau pungutan kan sifatnya mengikat itu yang tidak diperbolehkan. Kalau  namanya bantuan itu kepada pihak-pihak luar sekolah. Kalau sumbangan  itu menyangkut internal sekolah, orang tua murid dan sebagainya. Itu kami samakan persepsinya di rapat ini,” ungkap Kadisdikpora Denpasar I Wayan Gunawan kepada Jawa Pos Radar Bali.

Rapat persamaan persepsi itu untuk menghindari terjadinya pungutan liar di sekolah. Sumbangan dan bantuan itu sudah  sesuai pasal 10  Permendikbud 75 Nomor 2016 tentang Komite Sekolah dalam menggalang dana untuk menunjang  kegiatan sekolah.

“Kalau sekolah  sudah komitmen tidak melakukan pungutan. Yang penting nominal tidak boleh ditentukan. Misalnya  saya sebagai orang tua murid terus dikumpulkan oleh pihak sekolah.   Pak saya siap menyumbang sekian dicatat oleh komite. Kemudian saya tidak siap untuk menyumbang juga tidak apa-apa, ” ujar mantan Kadis Pariwisata ini.

 Dikatakan dalam meminta sumbangan atau bantuan, pihak sekolah harus menyusun program-programnya dan merinci berapa pengeluarannya.

Setelah itu, dihitung apakah dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencukupi, jika tidak,  kekurangan itu yang harus dicari oleh komite sekolah. Entah dengan meminta bantuan oleh pihak lain, atau menerima sumbangan dari orang tua.

“Sumbangan dan bantuan ini kan guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Yang tidak bisa dibiayai  oleh dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Dan juga sesuai dengan  UU  Pendidikan Nasional, peran orang tua dan masyarakat pada pasal 9 wajib untuk menduduki pendanaan pendidikan. Itu dasar hukumnya, yang penting  sifatnya tidak mengikat,” tandasnya.

Gunawa menambahkan, perusahaan rokok tidak boleh menyumbang . Dia memisalkan seperti  anggota dewan, pejabat, atau perusahaan swasta.

Nah, penyimpanan dananya hanya boleh di simpan di rekening milik kepala sekolah dengan komite sekolah.

Sehingga kalau untuk mencairkan dana itu, kepala sekolah dan komite sekolah lah yang menandatangani pencairan dana tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago