Categories: Denpasar & Badung

YLPK: Hukum Berat Pengoplos Beras

RadarBali.com – Maraknya beras oplosan ini juga menjadi perhatian sendiri Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.

Direktur YLPK Bali, Putu Armaya juga memperkirakan beras oplosan sudah mulai merambah Bali. Armaya geram karena beras oplosan merugikan konsumen.

Selain harganya mahal juga mengancam kesehatan konsumen. Dia berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.

“Jangan main main dengan kasus ini. Karena masyarakat konsumen yang sangat dirugikan. Langkah tegas dengan mengambil tindakan bagi yang melanggar,” tandas Armaya.

Tim gabungan di daerah juga diminta melakukan pengawasan intensif agar terhindar dari produk oplosan.

Menurutnya langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, layak diberikan apresiasi.

Sebab tindakan PT Indo Beras Unggul melanggar UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar berbagai produk UU lainnya.

Dijelaskan, sanksi pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen adalah pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

YLPK Bali mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya.

“Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan antiklimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya,” sentil Armaya.

Kedua, lanjut Armaya, Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. “Pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat,” tukas pria berkacamata itu.

Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, YLPK Bali mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu.

Masyarakat jika menemukan hal hal yang mencurigakan atas produk beras tersebut, agar segera melapor kepada instansi terkait, termasuk juga kepada Lembaga konsumen.

“Kami siap untuk melakukan advokasi dan pembelaan kepada konsumen sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Armaya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago