Categories: Denpasar & Badung

Ngawur! Curi Kotak Masjid, Tepergok Polisi, ya Ditangkap

RadarBali.com – Kelakuan Moh. Zainal Arifin, 22, ini memang keterlaluan. Tapi, akhirnya dia kena batunya juga.

Moh. Zainal Arifin tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Minhajul Athfhal,  Kompleks Wisma Bayu, di Jalan Kediri, Nomor 22 Tuban, Kuta, Badung, Minggu (27/8) sekitar pukul 00.30.

Menariknya, pelaku diduga sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengungkapkan bahwa  pemuda kelahiran Banyuwangi  ini  tepergok langsung oleh polisi yang sedang patroli dan melihat dirinya masuk ke masjid melewati lantai dua.

Kemudian turun ke lantai bawah mencari kotak amal yang berada di bawah tangga.  Saat itu, Zainal Arifin tidak sadar aksinya sedang diintai polisi.

Gerak-geriknya sebelum masuk masjid sudah mengundang kecurigaan anggota patroli. “Karena itu kotak amal yang diambil di bawah tangga dibawa tersangka ke aula kemudian dicongkel menggunakan obeng itu sendiri dilihat langsung oleh anggota,” papar Kompol Sumara didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, kemarin (5/9).     

Banyaknya uang dalam kotak amal tersebut Rp 849.300. Apesnya, langkah pria beralamat di Jalan Gunung Lumut Denpasar yang hendak kabur dari masjid dihadang polisi.  

Dia  sudah tidak bisa mengelak. Dia mengaku mencuri uang di kotak amal.  “Kami langsung mengamankannya saat itu. Dia nekat melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang,” tutur Sumara.

Sebelum menyasar masjid, Zainal juga sempat mencuri tas milik Zaini, di pinggir lapangan sepak bola 741 Tuban pada 23 Agustus lalu.

Korban saat itu sedang bermain bola dan tas yang ditinggalkan berisi sebuah ponsel dan jam tangan.   

Berselang dua hari,  tersangka menyatroni Sekolah Dasar Yayasan Asasutaqwa MI AI Azhar, di Jalan Airport Ngurah Rai/ 22 Tuban, Kuta, Badung.

Zainal mencongkel pintu ruang guru dan mencuri dua buah laptop. Hasil kejahatan tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti termasuk sepeda motor  Mio Soul DK 6340 IG, serta sebuah obeng.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago