Categories: Denpasar & Badung

Anak Durhaka! Titip Sabu ke Orang Tua, Giliran Ayah Tertangkap, malah

Radar Bali.com –  Kejadian unik terjadi di Buleleng, tepatnya di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Seorang petani yang diketahui bernama Made Temuada di tangkap tangan oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa tujuh paket Narkoba.

Menariknya, barang yang siap edar tersebut merupakan milik anaknya yang kini masih buron.

Berdasar keterangan sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin,  Temuada yang merupakan warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini ditangkap di rumahnya Senin (4/9) lalu.

Ia ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang menyamar sebagai seorang pembeli narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan interograsi oleh pihak kepolisian, Temuada mengaku tujuh paket tersebut merupakan milik anaknya berinisial R yang kini masih buron.

Temuada mengaku Ia hanya disuruh menyerahkan barang tersebut bila ada orang yang hendak mau mengambilnya.

Bahkan, ia sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa paket tersebut merupakan narkoba jenis sabu.

“Saya dipesankan kalau ada yang datang mengambil, diberikan saja. Saya juga nggak tahu kalau itu isinya narkoba. Bahkan, saya nggak dapat imbalan apapun,” katanya.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana T.J menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh anggota yang melakukan penyamaran, paket sabu tersebut disimpan pelaku dibelakang lukisan yang terpasang di teras rumah pelaku.

“Nah, anggota mendapatkan tujuh paket sabu yang berhasil  diamankan. Awalnya sih delapan, tapi ternyata sudah diambil oleh pembeli,” ungkapnya.

Berdasar hasil penyidikannya, barang tersebut didapatkan dari Denpasar dan bahkan masih ada kaitannya dengan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan petugas di wilayah Bondalem.

“Iya memang masih ada kaitannya. Namun masih dugaan, tersangka ini adalah jaringan barunya,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan R yang merupakan anak pelaku? “Ya tentu kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut. Saat ini, R sudah masuk dalam DPO Polisi dan katanya dia bekerja di Denpasar,” jawabnya.

Sementara itu, terduga pelaku Made Temuada pun kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: anak berulah

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago