Categories: Denpasar & Badung

Parah! Puluhan Spa Bodong Berdiri di Badung, Hanya 58 Berizin

RadarBali.com – Bisnis spa mengepung Kabupaten Badung. Data yang didapat lebih dari 100 tempat spa beroperasi di kabupaten dengan luas wilayah 418 km persegi itu.

Tak ada satu pun dari 46 desa di 16 kelurahan dan 6 kecamatan di Badung yang tidak dijamuri bisnis spa.

Sayangnya meski menjamur tak seluruh spa di Badung berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, puluhan spa tersebut bodong alias tak berizin.

Selain tak berizin, pantauan Jawa Pos Radar Bali, banyak spa di Kabupaten Badung yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

Beberapa spa juga disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur. Salah satu spa yang digerebek oleh Mabes Polri karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur tersebut adalah The Banjar Spa, Jalan Raya Kuta, Imam Bonjol, Badung.

Diduga masih banyak spa yang juga menjalankan praktik serupa namun luput dari pantauan aparat. Termasuk kala spa-spa tersebut justru lebih diprioritaskan sebagai tempat prostitusi terselubung.

Terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Badung,  Agus Aryawan mengaku hanya 58 spa dan 7 rumah pijat yang mengantongi izin di wilayah Badung.

“Yang namanya izin itu sifatnya normatif. Untuk mendapatkan sebuah izin, baik rumah pijet ataupun spa, ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ucapnya. Agus Aryawan menyebut spa menyangkut kesehatan.

Oleh karena itu harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan. Pelibatan dinas kesehatan itu, terangnya untuk menghindari izin spa disalahgunakan.

“Karena esensi rumah pijat atau spa adalah kesehatan dan kebugaran. Fasilitasnya harus lengkap. Ada jacuzzi, sauna, steam (mandi uap), dan sebagainya,” jelasnya sembari menyebut bisnis spa ini ada yang berdiri sendiri dan melekat pada hotel sebagai fasilitas pendukung di tempat tersebut. “Sepanjang legal, izin pasti kita keluarkan,” tandasnya. 

Bagaimana bila sebuah usaha spa tak berizin? Agus Aryawan menjawab ada tim yustisi yang melakukan pemantauan mengenai hal tersebut.

“Satpol PP salah satu yang akan bertindak,” paparnya. Bila berizin namun disalahgunakan, Agus Aryawan memastikan akan dilakukan penindakan.

“Artinya ada kegiatan di dalamnya yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Yang jelas di mana pun yang namanya prostitusi dilarang secara undang-undang. Terbuka tidak boleh; terselubung pun tidak boleh,” bebernya.

Disinggung soal sanksi mengenai penyalahgunaan izin ini, Agus Aryawan menjawab ada SOP (standar operasional prosedur) terkait hal tersebut.

“Satpol PP yang paham masalah ini. Sanksi terberat bisa sampai penutupan dan penyelegan,” tegasnya sembari menyebut izin usaha tersebut akan dicabut.

“Bila mempekerjakan anak di bawah umur itu tentunya masuk ranah pidana,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago