Categories: Denpasar & Badung

16 Kelurahan di Badung Diusulkan Jadi Desa

RadarBali.com – Perubahan status kelurahan menjadi desa masih sedang digodok. Sedikitnya, di Kabupaten Badung 16 kelurahan yang diusulkan menjadi desa.

Perubahan status ini dituntaskan pada akhir tahun 2017.  Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung I Putu Gde Sridana mengatakan, perubahan atas status kelurahan menjadi desa ini hampir sudah selesai berproses di DPRD Badung.

Yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Kelurahan menjadi Desa. “Sekarang rancangan Perda tinggal menunggu pleno (di DPRD Badung, red). Kalau sudah disetujui di rapat pleno, maka proses bisa kita teruskan ke provinsi dan pusat,” ujar Gde Sridana.

Kata dia, untuk provinsi bertugas melakukan verifikasi terhadap kelurahan-kelurahan yang diusulkan menjadi desa.

Bila dianggap tidak ada masalah dan memenuhi persyaratan, maka kelurahan akan dapat registrasi desa. Kemudian, pihak provinsi akan mengirim usulan ini ke pusat untuk mendapatkan kode desa.

Kalau sudah resmi dapat kode desa, maka kelurahan tersebut otomatis sudah menyandang status sebagai sebuah desa.

“Kami optimistis bisa. Karena dari segi persyaratan sudah terpenuhi semua. Dan kita targetkan awal tahun depan 16 kelurahan ini sudah jadi desa,” kata Sridana.

Selain bisa lolos menjadi desa, komponen masyarakat di kelurahan juga sudah mulai mempersiapkan diri untuk membentuk sebuah pemerintahan desa.

Misalnya dengan berancang-ancang membentuk Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan struktur pemerintahan yang baru. Terlebih,  pucuk pimpinan tertinggi juga berubah.

Sebelumnya dijabat oleh seorang lurah, kalau nanti sudah berubah status otomtasi dijabat oleh seorang perbekel atau kepala desa.

“Tidak ada lurah lagi. Nanti desa akan dipimpin seorang perbekel,” ujarnya. Sementara Ketua Pansus Perubahan Kelurahan menjadi Desa DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, filosofi pembuatan Perda ini  adalah bagian dari kesejahteraan masyarakat.

Yakni dengan memberikan pemerataan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada semua desa-desa di Badung. 

Ia juga yakin 2018 Ranperda yang disusun  bisa dilaksanakan dan pembagian PHR tidak lagi pada 45 desa saja, tapi ke 62 desa.

Saat ini pembahasan  intens masih kita lakukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Kabag Hukum dan Kabag Perwat Setkab Badung.

“Dalam pembahasan ranperda ini memang ada sejumlah permasalahan krusial seperti syarat desa itu harus homogen. Namun, kita kuatkan dari kajian pihak Unud dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 agar kelurahan di Badung ini bisa menjadi desa,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: perbekel

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago