Categories: Denpasar & Badung

Gardu Induk PLN Ditembok, Denpasar – Badung Terancam Gelap Gulita

RadarBali.com – Aksi nekat dilakukan kerabat ahli waris I Gusti Made Mentog menembok kantor PT PLN (Persero) Area Pelaksana Pemelihara Bali, Gardu Induk Pemecutan Kelod, Jalan Imam Bonjol No 350 Denpasar.

Padahal, kantor tersebut masih dalam status sengketa. AA Ngurah Agung Semara Adnyana, perwakilan keluarga I Gusti Made Mentog sekaligus kuasa hukum, mengatakan, aksi penembokan ini sebagai tindak lanjut permasalahan lahan yang dipakai oleh PLN.

Menurutnya, pihak keluarga dan PLN sudah lima kali melakukan mediasi. Tetapi, gagal, karena dari PLN tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan tanah.

Selain itu juga, pihak PLN melolak melakukan pengukuran lahan. “Pada intinya kami tak ingin bertengkar, kami ingin mencari solusi.

Berhubungan berapa kali mediasi , dari PLN, BPN, dewan, dan bahkan Kapolsek, semua buntu,” ungkap Semara.

Semara mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat tanah (prona).

Pria yang berasal dari Puri Pemecutan ini, mengaku siap digugat oleh Pihak PLN. Dan akan bersedia mundur, jika dari pihak PLN bisa menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang seluas 4217 meter persegi.

Semara mengaku terakhir kali melakukan mediasi difasilitasi oleh Kapolsek di hotel yang beralamat di Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Tapi, gagal dan buntu. Nah, saat gardu ini ditembok oleh pihak yang mengaku ahli waris, tapi aktivitas di dalam gardu itu diizinkan berjalan seperti biasa.

Karena menurut Semara, dia tidak ingin melanggar hukum sebagai Warga Negara Indonesia. General Manager  APP Bali, Eka Sudarmaja mengatakan, aktivitas di dalam gardu tersebut untuk menjaga  keandalan peralatan.

Disana ada beban trafo 2x 60 MVA yang meliputi Denpasar dan Badung. Untuk kegiatan sehari-hari, dia memastikan kesiapan trafo dan juga pengurusan operasional. 

“Penembokan itu jelas menghambat kegiatan yang dilakukan petugas di gardu. Apalagi,  kendaraan tidak bisa masuk.

Hal itu barang tentu sangat menghambat, sehingga  wilayah Denpasar dan  Badung terancam gelap gulita karena terjadi pemadaman listrik,” bebernya.

Yang pasti, PLN telah melaporkan masalah ini ke kepolisian. Tujuannya agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwenang, apalagi ini berkaitan dengan objek vital negara.

Menurutnya Eka, di dalam sertifikat hak milik (SHM) bukan atas nama I Gusti Made Mentog, tapi bernama I Gusti Putu Pemecutan. 

Eka hanya ingin menyelesaikan kasus ini di meja pengadilan, bukan dengan cara seperti ini. “Kami agak berat menghadapi orang seperti mereka. Dibuka saja dokumennya di pengadilan.

Itu dokumen negara. Ada sertifikat PLN. Sebenarnya tanah itu bukan atas nama I Gusti Made Mentog. Kalaupun kami yang bersalah ada yang memutuskan, yaitu di  pengadilan,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago