Categories: Denpasar & Badung

Tak Bayar Sewa ke Pemkot Empat Tahun, PDAM Badung Nunggak Rp 600 Juta

RadarBali.com – Lahan  Instalasi Pengolahan Air (IPA) Blusung di Jalan Antasura, Denpasar Utara yang dipakai Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk pengolahan air, ternyata masih dalam permasalahan.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar mengakui PDAM Kabupaten Badung tidak kunjung membayar biaya sewa sejak 2013  sampai sekarang.

Direktur Utama PDAM Kota Denpasar IB Gede Arsana mengatakan, pada tahun 2012 ada surat keputusan (SK) walikota dan bupati menyepakati lahan yang memiliki luas 4 hektare lebih milik Kota Denpasar dipakai bersama dua institusi.

Saat itu, PDAM Kabupaten Badung sepakat untuk menyewa dengan memakai lahan seluas 1,1 hektare untuk pengolahan air.  

Masalahnya, kata dia, sampai saat ini pihak PDAM Badung belum juga membayar uang sewa kepada pihak Kota Denpasar.

“Ada masalah di surat kesepakatan yang tidak disetujui pihak Badung. Jadi, masalah ini mentok sampai sekarang,” tandasnya.

“Itu sesuai SK tahun 2012 dimiliki PDAM Denpasar. Pengakuan walikota dan bupati kesepekatannya mulai 2013. Kami sudah mulai hitung-hitungan sesuai pemakaian lahan, karena kami memiliki 4 hektare lebih  dan dipakai 1,1 hektare oleh Badung,” tuturnya.

Jika dihitung, PDAM Badung menunggak Rp 600 juta yang mesti dibayar ke Pemkot Denpasar. PDAM Badung sendiri menginginkan untuk menyewakan lahan itu tanpa ikut campur Pemkot.

Di lain sisi, PDAM Denpasar menginginkan setiap lima tahun dilakukan koordinasi terkait lahan yang disewa. Nah, itu yang katanya Arsana tidak disepakati oleh PDAM Badung.

Arsana mengaku sudah melakukan pertemuan dengan PDAM Badung dan mereka  mengatakan siap akan membayar.  

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali turut bantu dalam memediasi. “November nanti ada pertemuan lagi membahas masalah ini,” tandasnya.

Yang jelas, setelah uang sewa dilunasi, mulai 2018 disepakati tidak lagi menggunakan sistem sewa, tapi bagi hasil. Dasarnya Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.  

“Kami  tidak ingin keluar dari aturan. Mereka ingin keluar dari aturan gitu lho. Kalau kami mengikuti pola dia, itu kan keliru bagi kami.

Lima tahun ke depan , tahun 2018 sampai 2023, ya kami merubah memakai KSP, kerja sama,” katanya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago