diawasi-petugas-bus-akap-patuhi-uu-ngetem-di-terminal-mengwi
RadarBali.com – Kepala Balai Pengelola Trasportasi Darat Bali dan NTB Agung Hartono menjelaskan, pemindahan bus AKAP ini berdasar Undang-Undang No. 24 Tahun 2014.
Berdasar aturan tersebut, kata Agung Hartono, beberapa kewenangan atas terminal mengalami perubahan.
Salah satunya adalah Terminal Mengwi yang sebelumnya dikelola Kabupaten Badung, kini secara langsung ditangai Pemerintah Pusat.
“Kalau terminal tipe C ya hanya Angkot, AKDP. Sedangkan untuk bus AKAP wajib di Terminal Tipe A,” terangnya
Hari pertama pantauan Jawa Pos Radar Bali terminal Ubung dipenuhi angkot. Belum ditemukan bus AKAP yang masuk terminal Ubung.
Bus AKAP yang selama ini hilir mudik di Terminal Ubung, tak terlihat lagi. Justru yang terlihat Terminal Mengwi yang selama ini sepi aktivitas dipadati bus dan calon penumpang yang hendak bepergian.
“Kami berharap pelayanan mode transportasi, khususnya transportasi darat di Bali dapat dilaksanakan secara optimal sebagai amanat dari Undang-Undang,” paparnya.
Memang beberapa calon penumpang sempat kebingungan. Penumpang asal Banyuwangi, Toni, misalnya, mengaku belum mengetahui bahwa Bus AKAP tidak lagi beroperasi di Terminal Ubung.
Mau tak mau dia harus merogoh kocek yang lebih dalam untuk ke Terminal Mengwi dan sebaliknya pula aaat balik kembali.
“Namun, karena ini merupakan regulasi pemerintah ya saya siap mendukung dan menghormati,” ucapnya
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…