kasus-bali-hyatt-berawal-dari-perintah-presiden-soeharto
RadarBali.com – Kasus Bali Hyatt terjadi mulai 1971 saat presiden Soeharto menugaskan Widodo Soekarno, R. Soebyakto dan Woworuntu membuat Hotel Bali Hyatt, Sanur.
Dari tanah yang digunakan untuk Bali Hyatt seluas 2,5 hektare miliki Swapraja. Berdasar surat Direktorat Agraria Provinsi Bali, atas nama Gubernur Bali waktu itu, tanah 2,5 hektare dibagi menjadi dua.
Yakni DN-71 seluas 1,15 hektare milik Pemprov Bali, dan DN-72 seluas 1,21 hektare milik Yayasan Hudaya Bina Sejahtera (Yayasan BPN).
Widodo membentuk PT. Sanur Bali Resort Development, di dalamnya Pemrov Bali memiliki saham sebanyak 202 di dalamnya berdasar akta notaris Abdul Latief.
Tapi, saham tersebut sampai saat ini tidak jelas. Sejak saat itu sampai sekarang belum pernah menerima keuntungan atau devident dalam bentuk apapun.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…