Categories: Denpasar & Badung

Digugat Gubernur, Pemkot Tanya Balik, “Kapan Ajukan Izin ” IMB RS Mata

DENPASAR – Sampai saat ini RS Mata Bali Mandara atau RS Indera ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku kebingungan kenapa IMB RS Indera tak kunjung diberikan Pemkot Denpasar.

Namun, faktanya klaim Pemerintah Kota Denpasar, pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara sampai saat ini belum ada mengajukan izin untuk rumah sakit tersebut.

Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi I Wayan Hendaryana mengatakan, sampai pengajuan pengurusan IMB gedung RS Indera belum diterima

oleh pihak Pemerintah Kota Denpasar melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Menurutnya, bagaimana perizinan bisa keluar kalau belum diajukan. Sebelumnya pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara  mengajukan IMB namun ditolak karena permasalahan zonasi yang tertulis di  Perwali Denpasar Nomor 14 Tahun 2014.

Sedangkan perwali tersebut sudah dicabut. Namun, setelah perwali itu dicabut, RS Indera tidak ada mengajukan izin kembali.

“Coba ditanyakan  pihak  di sana  (RS Mata Bali Mandara, Red) sudah mengajukan izin belum. Karena pada waktu PJ Wali Kota Denpasar kan sudah sempat

memberikan surat bahwa belum bisa merekomendasikan karena tidak sesuai peruntukkannya.  Nah,  setelah itu apakah sudah pernah lagi mengajukan izin, ?” tanyanya sembari mengatakan sampai saat ini belum ada menerima pengajuan IMB untuk RS Mata.

Untuk diketahui, pembangunan RS Indera (RS Mata Bali Mandara) yang terus  menuai masalah. Sempat terhambat oleh Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014, RS Mata tersebut nyatanya sudah beroperasi sejak 26 April 2017 lalu.

Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan seharusnya pihak RS Mata Bali Mandara mengajukan izin IMB  kembali, agar tidak berlarut-larut.

Menurutnya, jika sudah diajukan pihak  Pemkot harus  memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perda 27 tahun 2011 tentang RTRW kota Denpasar 2011-2031.

“Kan masalahnya belum mengajukan izin setelah perwali dicabut. Ya sekarang ajukan izin kembali. Pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, yaitu RTRW Kota Denpasar ,” pungkas politisi Demokrat ini

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago