telat-bangun-istana-bupati-wabup-rekanan-didenda-rp-60-juta-sehari
MANGUPURA – Proyek “istana baru” Bupati dan Wakil Bupati Badung hampir rampung. Namun, proyek itu harus memakan korban.
Kontraktor gagal menuntaskan proyek tepat waktu. Kontraktor molor 17 hari untuk merampungkan proyek tersebut. Kontraktor pun harus membayar penalti atas keterlambatannya itu.
Kabar baiknya, Selasa (16/1) mendatang istana baru tersebut sudah siap diplaspas (upacara pembersihan atau penyucian bangunan).
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba mengaku secara keseluruhan pengerjaan rumah jabatan Bupati dan wakil Bupati molor.
“Untuk rumah jabatan sudah serah terima sebulan lalu. Yang molor bangunan penunjangnya,” ujar IB Surya Suamba kemarin.
Serah terima kedua belum dilakukan. Karena masih ada pengerjaan dan juga membersihkan areal istana tersebut.
Namun dipastikan dua hari lagi secara keseluruhan rumah jabatan tersebut sudah serah terima.
“Melaspas rumah jabatan tanggal 16 Januari 2018, nanti dua hari ke depan atau sehari sebelum melaspas sudah serah terima, ” jelasnya.
Sesuai rencana, proyek istana orang nomor satu dan dua Badung senilai Rp 24 miliar ini rampung 25 Desember 2017.
Namun, hingga hari H melaspas, sarana penunjang belum rampung. Karena itu, kontraktor harus bayar denda per hari Rp 60 juta.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…