kendaraan-plat-luar-segera-ditertibkan-ini-permintaan-gubernur
DENPASAR – Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung upaya penertiban kendaraan bermotor bekas serta bernomor polisi alias berplat luar yang kian masif beroperasi di Bali.
Menurut Gubernur, kendaraan plat luar tersebut tidak memberi konstribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan Pemprov Bali.
“Banyak kendaraan plat luar beroperasi di Bali dan pajaknya tidak masuk ke pendapatan kita. Ini potensi bagi pendapatan kita.
Untuk itu harus kita data dan daftarkan agar bisa dikenakan pajak. Kita akan kembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya,” tandas Pastika.
Ketua Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, Ketut Suwandhi menyatakan,
DPRD memandang perlu untuk melakukan pencabutan atas perda yang lama dan segera mempersiapkan payung hukum sehingga ada rambu-rambu serta aturan yang jelas terkait masuknya kendaraan bermotor bekas ke Bali.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…