awasi-produk-makerel-bercacing-bbpom-denpasar-terkendala-ini
DENPASAR – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar terus gencar mengawasi 27 merek produk ikan makerel (mackerel) berparasit cacing yang ditemukan di Riau.
Distributor di tiga wilayah, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar dalam pengawasan dalam pengawasan BBPOM. Setelah tiga tempat itu, BBPOM akan bergerak ke kabupaten lain di Bali.
Tidak hanya sebatas mengawasi 27 item mackerel BBPOM juga mengawasi produk serupa olahan lokal.
“Kami juga melakukan sampling produk lokal Bali dan produk lain. Kami ingin mengantisipasi dan memastikan (keamanan) produk yang beredar,” ungkap Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni kemarin.
Perempuan yang karib dipanggil Ari itu menjelaskan, dari hasil sampling sementara belum ditemukan produk berparasit cacing di Bali.
Hasil uji laboratorium itu juga sudah dilaporkan ke BPOM pusat. Selanjutnya, jika ditemukan dari 27 item maka pihaknya memerintahkan produsen untuk merecall atau menarik ulang produk.
Pihak distributor juga wajib mengambilkan retur ke produsen. Meski aktif melakukan monitoring, Ari mengaku tidak bisa mengawasi semua distributor.
Untuk memperluas cakupan pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan lintas sektor salah satunya dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota.
“Karena 27 item itu sudah masuk public warning maka harus kami umumkan agar masyarakat tidak membeli produk itu. Kalau ada yang menemukan produk bisa melaporkan ke balai (BBPOM),” tukas perempuan asal Tabanan itu.
Kendala lain yang harus diselesaikan BBPOM, menurut Ari, adalah kemungkinan produk yang masuk daftar belum semua berparasit.
Misal produk merek ABC ditemukan positif, tapi di kaleng lain bisa saja negatif. Namun demikian, sesuai dengan rekomendasi BPOM, produk yang dinyatakan positif berparasit cacing wajib ditarik.
“Saya juga minta masyarakat jika ada informasi jangan langsung di-share. Tanya atau cek dulu, karena bisa saja informasi itu hoax,” tegasnya.
Ditanya sanksi, pihak yang diberi sanksi adalah produsen. Sementara distributor aman dari sanksi karena distributor tidak tahu apa yang ada dalam kandungan makanan.
Untuk diketahui, 27 mackerel antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, Fiesta Seafood, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC.(
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…