Categories: Denpasar & Badung

May Day, Buruh Suarakan Sembilan Tuntutan, Ini Daftarnya…

DENPASAR – Bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional (May Day) yang jatuh pada Selasa (1/5), ratusan pekerja dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di Depan kantor Gubernur Bali.

Mereka terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Denpasar yang mewakili pekerja media,

dan organisasi kemahasiswaan salah satunya Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar ikut meramaikan aksi peringatan buruh ini.

Sembilan tuntutan tersebut beberapa diantaranya tolak upah murah, cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, stop pemberangusan serikat pekerja.

Koordinator aksi, Khairul Anam dari LBH Bali menyampaikan, kondisi di Bali dikatakan masih banyak yang memberikan upah kecil kepada pekerjanya.

Selain itu banyak perusahaan di Bali yang juga tidak memberikan hak jaminan kesehatan sosial padahal itu menjadi kewajiban.

“Dari keluhan-keluhan ini harus kita gaungkan kepada pemerintah dan juga pemilik perusahaan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya,” katanya.

 “Ini yang terus kita gaungkan setiap peringatan hari buruh, karena kesejahteraan buruh di Bali masih belum terwujud secara menyeluruh,” imbuhnya.

Ketua Aji Denpasar Hari Puspita mewakili pekerja media mengungkapkan, perusahaan media wajib memberikan kesejahteraan kepada jurnalis.

Namun sayang, sejauh ini masih banyak yang tidak memenuhi kesejahteraan jurnalisnya. Misalnya, ada kewajiban untuk

perusahaan media memberikan kesejahteraan kepada pekerja media dalam satu tahun berdasarkan keuntungan yang didapat dengan cara fair.

“Jurnalis bagian dari kalangan profesional yang dituntut memiliki keahlian khusus, dan itu ditopang dengan upah yang layak yang profesional.

Tapi dalam prakteknya masih banyak yang belum memenuhi itu, hanya sebagian kecil,” kata pria yang akrab disapa Pipit ini.

Karena itu, AJI Denpasar terus mendorong pemberlakuan upah sektoral pekerja media. Sayangnya, desakan itu hingga saat ini belum ada perubahan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago