Categories: Denpasar & Badung

Sulit Bagi Hasil, Pastika: Bali Tak Dapat Apa-Apa dari Angkasa Pura

DENPASAR– PT Angkasa Pura 1 (Persero) dipastikan aman “ngurug laut” Bali seluas 35,75 hektare.

Pasalnya, sejumlah izin, khususnya Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B-269/MEN-KP/IV/2018 tanggal 18 Mei 2018 telah mereka kantongi.

Mega proyek yang ditargetkan rampung per 31 Agustus 2018 menyambut gelaran IMF-World Bank itu dipastikan mendongkrak keuntungan finansial Angkasa Pura 1.

Sayangnya, hingga kemarin kontribusi perusahaan BUMN itu untuk pariwisata lagi-lagi tak jelas bagi Pulau Dewata.

Merespons hal tersebut Dewan Bali dan sejumlah komponen masyarakat meminta PT Angkasa Pura 1 (PAP) Ngurah Rai memberikan kontribusi kepada Pemprov Bali. 

Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba tak memungkiri selama ini Bali tidak mendapatkan kontribusi apapun dari Bandara Ngurah Rai.

Menurut dia, Bali seharusnya mendapatkan penyisihan keuntungan dari Bandara Ngurah Rai. “Hampir 17 ribu orang asing

masuk Bali dari Bandara Ngurah Rai. Namun Bali tidak mendapat kontribusi apapun dari Bandara Ngurah Rai,” kata Tamba.

Bakal calon anggota DPR RI dengan tagline TMS (Tamba Menuju Senayan) ini menilai Bali hidup dari sektor ariwisata dan pariwisata hidup dari kebudayaan Bali.

Bandara Ngurah Rai menjadi besar dan kunjungan sangat tinggi karena pariwisata Bali berbasis budaya. Namun peran dari Bandara Ngurah Rai untuk menjaga rutinitas budaya, adat, dan agama yang ada di Bali tidak ada.

Dia menyebut perluasan Bandara Ngurah Rai, terang Tamba, otomatis akan memberi keuntungan berlipat ganda bagi PAP Ngurah Rai. 

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Ngurah Rai, Yanus Suprayogi mengatakan, PAP sebagai BUMN terikat dengan aturan.

Aturan saat ini, kata dia, tidak bisa membagi hasil keuntungan pengelolaan Bandara Ngurah Rai kepada Pemprov Bali. Jika aturannya memungkinkan pihaknya bisa mengakomodir permintaan itu.

“Saat ini aturan tidak memungkinkan bagi hasil. Kami sebagai BUMN melekat aturan. Tidak bisa keluar dari aturan. Besaran tarif aja ada atutan. Tarif ini untuk apa juga ada aturan,” jelas Yanus Suprayogi.

Ditambahkannya, agar Pemprov Bali mendapatkan pembagian keuntungan dari pengelolaan Bandara Ngurah Rai, investasi ke PAP Ngurah Rai wajib dilakukan.

Dari sisi aturan investasi itu diperbolehkan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Pemprov Bali harus itung-itungan terlebih dahulu.

“Jangankan untuk itu, untuk yang ada sekarang saja? Kalau boleh sih kita harus dapat sesuatu. Tapi, sudah kita usahakan selama ini tidak dapat,” ujarnya.

Tentang kemampuan Pemprov Bali berinvestasi, Pastika menjawab kalau disisihkan bisa saja, namun tidak banyak.

“Itung dulu. Pendapatan kita berapa yang ada. Kecenderungan turun. Mari kita lihatlah apa urgensinya, terang Pastika

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago