Categories: Denpasar & Badung

Waspada! Marak Produk Bahaya di Situs Online

DENPASAR – Dunia jual beli produk online kini sedang naik daun. Masyarakat ingin membeli apapun, dunia online menyediakanya.

Terlebih produk-produk yang berkaitan dengan kecantikan. Namun, sulitnya melakukan kontrol untuk keamanan barang yang dijual tentu menjadi tantangan sendiri, termasuk keamanan kesehatan masyarakat sebagai konsumennya.

Ketua  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya mengatakan, maraknya obat-obat yang dijual di situs-situs online sangat merugikan konsumen.

“Komentari dari aspek perlindungan konsumen, agar tetap waspada berhati-hati dalam memilih produk-produk obat yang dijual obat

maupun kosmetik secara online, karena biasanya terlalu bebas, tidak ada aspek standar kualitas dan tidak teregistrasi di BBPOM,” terangnya.

Untuk itu, peranan Undang-undang sangat penting, sehingga kedepannya produk ini ada pengawasannya  baik dari BBPOM, instansi kesehatan dan perusahaan lain.

“Pemerintah terlalu lambat responnya. Dari sisi aspek konsumen kalau kita mengacu ke UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8, mengatakan dilarang menjual produk yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

Itu artinya, lanjut Armaya, jika konsumen membeli produk itu, lalu konsumen itu ternyata merugikan, jadi ada saksi pidananya termasuk pelaku jasa beli online juga bisa dijerat.

Pelaku-pelaku usaha besar ini dihimbau harus mengutamakan perlindungan standar konsumen, namun nyatanya pelaku usaha itu malah menjual secara bebas secara online.

Entah itu barang legal maupun ilegal. “Artinya mereka masih tidak mengindahkan aturan ini dan yang dirugikan konsumen. Contohnya produk kosmetik yang marak akhir-akhir ini.

Oleh karena itu kita desak pemerintah agar segera mengesahkan regulasi soal ini. Kalau tidak begitu, selama itu pula konsumen kita akan terus merugi,” harapnya.

Apalagi sekarang juga pola konsumsi masyarakat semakin tergeser dengan membeli pasar online. Hindari beli online, kalau tidak tahu produk itu sudah atau belum terdaftar.

“Kesimpulannya, konsumen memiliki hak mendapatkan informasi atas produk itu. Jadi pemerintah disini masih lemah soal pengawasan pasar online,” sebutnya.

Armaya berharap pemerinah lebih getol lakukan pengawasan. Sudah saatnya ada aturan yang mengatur.

“Bahaya, mengingat produk ini langsung efek merugikan pada fisik konsumen. Kami siap melakukan pembelaan bantuan hukum dari kami,” tutupnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago