Categories: Denpasar & Badung

Calon Siswa Pilih Sekolah Negeri, SE Pemprov “Bunuh” Sekolah Swasta

DENPASAR – Kecaman dari berbagai pihak datang menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) No.422.1/41293/BPTEKDIK/DISDIK

tentang Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018/2019.

Surat yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra itu dinilai akan menjadi alat pembunuh sekolah-sekolah swasta.

Sebab, dengan munculnya SE tersebut membuat perpanjangan waktu pendaftaran, sehingga memicu murid yang sudah mendaftarkan diri di sekolah-sekolah swasta banyak kabur.

Para orang tua memilih mencabut anaknya dari sekolah swasta demi bisa masuk ke sekolah negeri. Tidak hanya itu, munculnya SE ini juga sarat muatan politis.

Ini karena SE keluar menindaklanjuti surat Ketua DPRD Bali dan disposisi gubernur Bali terkait laporan hasil rapat kerja Komisi IV DPRD Bali.

SE tersebut memuat jadwal pendaftaran untuk PPDB jalur alasan khusus, keluarga tidak mampu, dan penghargaan Pesta Kesenian Bali (PKB), pada 9-10 Juli kemarin yang hasilnya akan diumumkan 12 Juli besok.

“Di sekolah saya, sejak ada SE tersebut hingga hari ini (kemarin, Red) sudah ada 45 siswa yang tidak datang. Itu baru di sekolah saya,

belum sekolah lain,” beber Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali, M.S. Chandra Jaya.

Chandra menduga siswa yang tidak datang sedang menunggu pengumuman PPDB gelombang II di sekolah negeri.

Hal itu berkaca pada kejadian tahun lalu, kebijakan yang sama telah berakibat pada hilangnya 70 siswa baru di Dwijendra.

Bahkan, 1.000 siswa lebih sekolah swasta di seluruh Bali loncat ke sekolah negeri. Sekalipun ada surat pernyataan yang dibuat bahwa siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta tidak boleh pindah ke negeri, hal itu bukan jaminan.

Para siswa tersebut tetap memilih untuk pindah ke sekolah negeri. Dan mereka diterima. Ditegaskan Chandra, pemerintah semestinya tidak perlu mengeluarkan SE tersebut.

Pemerintah tidak boleh hanya memikirkan sekolah negeri harus mendapatkan atau menerima banyak murid.

Mestinya sekolah swasta yang tidak mendapatkan murid juga harus dipikirkan. Jika sekolah swasta masih kurang dari segi fasilitas atau

jumlah guru, pemerintah wajib membantu agar sekolah swasta memenuhi standar minimum untuk sekolah.

“Pemerintah seharusnya memberikan bimbingan, bukan kemudian (sekolah swasta) dibunuh pelan-pelan, dibuat tutup dan bangkrut,” cetusnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago