catat-tanggalnya-pemprov-putihkan-denda-penunggak-pajak-ranmor
DENPASAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Bali kembali memberlakukan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Bali I Made Santha memaparkan, kebijakan pemberlakuan pemutihan sanksi administrasi maupun denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, itu serangkaian HUT Pemprov Bali ke-60 yang jatuh pada 14 Agustus 2018.
“Pemerintah (Pemprov Bali) memberikan insentif kepada masyarakat yang menunggak pajak, dan dibebaskan dari bunga pajak dalam lima tahun terakhir khusus kendaraan bermotor, ” terang Santha.
Dikatakan Santha, dasar pengurangan dan penghapusan sanksi itu yakni Peraturan Gubernur Bali No. 55 Tahun 2018. Santha berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, guna menekan tunggakan pajak pengguna kendaraan bermotor di Provinsi Bali.
Dijelaskan, ada sekitar 200 ribu unit target pemutihan kendaraan. Dari jumlah itu, 90 persen penunggakan kendaraan roda dua dengan jumlah Rp 90 Miliar,” “Nanti diawal 2019 akan ada razia besar-besaran,”pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…