Categories: Denpasar & Badung

Permen LHK Bikin Gaduh Pecinta Burung di Bali

DENPASAR- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018 memantik “kegaduhan” di kalangan pecinta burung Pulau Dewata.

 

Pasca diterbitkan, Rabu 29 Juni 2018 lalu, total 919 jenis tumbuhan dan satwa berstatus dilindungi.

 

Dari daftar itu, terdata 562 jenis burung.

Keresahan mencuat lantaran sebagian merupakan burung yang selama ini dipelihara dan diperniagakan masyarakat.

 

Di antaranya murai batu, cucak rawa, cucak hijau, pleci, kenari melayu, anis merah, dan jalak suren.

 

Mereka takut dipenjara dan burungnya disita.

 

Merespons hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dadang Wardhana memastikan masyarakat pecinta burung tak perlu galau.

Pasalnya, burung-burung tersebut tak perlu diserahkan ke BKSDA.

 

“Peraturan tersebut tidak berlaku surut sehingga burung yang sudah terlanjur dipelihara sebelum adanya peraturan tersebut hanya melaporkan saja untuk didata oleh petugas BKSDA.

 

Tanpa ada penyitaan dan tanpa pemberian sanksi,” ucap Dadang Wardhana, Senin (3/9).

 

Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 jelasnya sudah disosialisasikan bersama Kabiro Humas Kementerian LHK dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Jumat (24/8) lalu dikemas dalam acara “Ngopi” (Ngobrol Pintar) di Hotel Prime Plaza Sanur.

 

Berbagai komunitas penggemar burung berkicau, pedagang pasar burung, dan penangkar burung hadir dalam acara tersebut.

 

Terangnya, bagi masyarakat yang ketinggalan informasi, bisa memperoleh surat keterangan kepemilikan satwa dengan cara melapor ke petugas di resort-resort dan seksi wilayah 1 dan 2, atau ke petugas di kantor BKSDA Bali dengan menghubungi nomor 0361720063.

 

Dadang Wardhana menyebut masyarakat tidak perlu takut pada saat pencatatan dilakukan sebab petugas tidak menarik biaya sepeser pun.

“Kalau burung sudah dimiliki atau dipelihara, harus sudah didata dulu dan dilengkapi SATDN (surat-surat, red) dari tempat asal.

Apabila peraturannya sudah selesai direvisi dan diterapkan sepenuhnya, maka nanti burung harus bersumber dari penangkaran,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: permen lhk

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago