bkn-kpk-rilis-pns-koruptor-pemkot-denpasar-klaim-bersih-tapi
DENPASAR – Ternyata lingkungan pegawai negeri sipil belum bersih dari korupsi. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyiarkan ditemukan 2.674 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sayangnya, hanya 317 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja dan mendapatkan gaji dari negara.
Disebutkan, PNS terbanyak berstatus terpidana korupsi namun masih aktif bekerja, salah satunya di wilayah kerja kantor BKN regional X Denpasar yang mencakup Provinsi Bali, NTT, dan NTB berjumlah 292 PNS.
Jumlah tersebut membuat BKN Kota Denpasar menduduki peringkat ketiga. Parahnya, belum ada yang diberhentikan.
Di kutip di website BKN, siaran pers Nomor: 019/RILIS/BKN/IX/2018, penyisiran kasus PNS terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dilatarbelakangi
dari hasil pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2015.
Berdasar PUPNS tersebut diketahui bahwa terdapat kurang lebih 97.000 PNS yang tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, penyebabnya adalah (1) berada di Lembaga Pemasyarakaan (PNS terlibat Tipikor), dan (2) Sebab-sebab lain.
Sehingga BKN bergerak dalam mencari temuan tersebut. BKN melakukan penelusuran data terhadap PNS yang terlibat Tipikor.
Dalam penelusuran data tahun 2015, BKN menghadapi kesulitan untuk memperoleh keputusan pengadilan atas PNS yang terlibat Tipikor.
Setelah melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengendalian PNS yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
BKN memerlukan waktu untuk menelusuri data PNS yang disebabkan karena tidak terdapat NIP dalam putusan pengadilan.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat Tipikor dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht).
Diperoleh data 2.674 PNS Tipikor inkracht, dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS serta yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS.
Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Denpasar Komang Lestari meluruskan terkait data yang dirilis BKN pusat.
Dia mengatakan data tersebut adalah data PNS di regional X Denpasar yaitu, meliputi provinsi Bali, NTB, dan NTT.
Dia menuturkan data 292 PNS tersebut ada di kabupaten atau kota lain di tiga provinsi yang masuk di regional X Denpasar.
Komang Lestari menegaskan di Kota Denpasar sampai saat ini tidak ada PNS yang diberhentikan karena kasus korupsi.
“Untuk di Pemerintah Kota Denpsar sampai saat ini tidak ada PNS yang diberhentikan karena kasus korupsi,” ucapnya.
Kendati demikian, diungkapkan pada tahun 2016 ada dua PNS di Pemkot Denpasar yang kena kasus korupsi di DPRD.
Namun dua orang itu sudah diberhentikan karena pensiun sebelum jadi tersangka. Dalam memastikan data dari BKN, Komang Lestari mengungkapkan Senin besok (10/9)
pihaknya berkoordinasi ke BKN untuk memperjelas di kabupaten/kota atau provinsi mana, dengan menanyakan ke kantor Regional X Denpasar.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…