temukan-lima-bangunan-melanggar-pupr-denpasar-langsung-layangkan-sp3
DENPASAR – Pemerintah tak mau kompromi. Pasca pemasangan papan plang larangan membangun bangungan di sempadan sungai oleh Kementerian Agraria dan Pemda di lima titik di kota Denpasar, kini bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Bahkan bagi yang ingin coba melanggar, sanksinya sangat berat yakni penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Terkait penindakan bangunan di wilayah sempadan, dengan sudah terbitnya peraturan daerah Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011 Tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b.
Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar, I Gede Cipta Sudewa yang dikonfirmasi, Jumat (26/10) mengatakan sudah menindak lima bangunan yang melanggar karena berdiri di atas sepadan sungai.
Tak segan-segan pihaknya langsung melayangkan surat SP3 dan belum memiliki IMB. “ Ada lima. Salah satunya di lokasi Jalan By Pass Ngurah Rai. Melanggar sempadan sungai. Sudah SP3 dan belum memiliki IMB,” tukasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…