digaruk-saat-layani-pria-hidung-belang-22-psk-danau-tempe-disidang
DENPASAR-Sebanyak 22 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Danau Tempe, Denpasar Timur, Senin (12/11) menjalani sidang di Balai Banjar Kelandis, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
Puluhan wanita penjaja seks itu disidang setelah sebelumnya terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Bahkan selain menggaruk puluhan pekerja seks, petugas juga mengamankan tiga orng germo dan seorang pria hidung belang.
Kasat Pol PP kota Denpasar, Dewa Sayoga mengatakan, puluhan wanita PSK itu diamankan dari tempat lokalisasi di kawasan Danau Tempe, Denpasar pada Sabtu (10/11) malam.
Dikatakan Dewa Sayoga, para PSK ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3), Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, juncto Perda No 7 Tahun 1993 tentang Pemberantasan pelacuran.
“Satu pengunjung atau pelanggan dan mucikari dikenakan pasal yang sama seperti 22 pekerja seks,”terang Dewa Sayoga.
Mereka lanjutnya, dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 400 ribu ditambah ongkos perkara Rp 2.000.
Sedangkan untuk mucikari, lanjut Dewa Sayoga, mereka dikenakan denda Rp 1.200.00 dan ongkos perkara Rp.2. 000. “Untuk satu pelanggan dikenakan denda Rp. 400 ribu,” tukas Sayoga.
Sementara itu, selain menyidangkan puluhan PSK, sidang tindak pidana ringan (tipiring) juga menyidangkan 4 orang pedagang kaki lima dan 13 orang pelanggar kawasan tanpa rokok .
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…