Categories: Denpasar & Badung

Lindungi Kearifan Lokal, Koster Target Perda Desa Adat Segera Tuntas

GIANYAR –  Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan isi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di hadapan komponen adat agama dan budaya se-Bali.

Ranperda ini mendapat sambutan positif dari seluruh komponen yang hadir. Sambutan positif ini disampaikan pada Paruman Agung Krama Bali

dalam rangka Penyempurnaan Ranperda Desa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, Rabu (12/12).

Gubernur Koster berharap bisa menyerap semua aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ini diserahkan ke DPRD Bali.

Dalam paruman ini, komponen adat agama tradisi seni dan budaya bali yang terdiri dari MUDP, FKUB, PHDI dan Listibiya, melakukan Deklarasi Samuan Tiga.

Tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi ini adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.

Kedua, mengajak seluruh semeton krama Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemda Bali

untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.

“Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali,” kata Ketua MUDP Bali

Jro Gede Putus Suwena Upadesa saat membacakan deklarasi didampingi Ketua FKUB Bali, Ketua PHDI Bali dan Ketua Listibiya Bali.

Pihaknya berharap, raperda inisiatif pemerintah ini bisa segera dibahas dan disahkan DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019 mengingat semua pemangku kepentingan sudah setuju.

“Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai (komponen adat agama dan budaya) menolak nggak bisa, tapi kan pemakainya sudah sepakat

mengatakan ini sangat dibutuhkan jadi saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama,” kata Gubernur Koster.

Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan perbedaan Raperda Desa Adat ini dengan Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Dalam Perda No. 3 tahun 2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal.

Menurut Gubernur Koster Perda yang lama secara legislasi tidak mengatur hanya pernyataan, maka harus diubah total sehingga lebih lengkap.

Sementara Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang juga hadir dalam Paruman Agung Krama Bali mengatakan penguatan desa adat merupakan hal penting yang harus diupayakan

demi melindungi eksistensi seni, budaya, sosial dan kearifan lokal Bali dari gempuran pengaruh budaya asing yang gencar masuk ke Bali.

“Hal ini perlu dukungan dari semua pihak tidak hanya Pemerintah saja untuk mengawal Peraturan Daerah yang lebih maksimal dalam mendukung keberadaan Desa Adat,” ujarnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago