Categories: Denpasar & Badung

Dapat Izin, Istri Pertama Jro Jangol Antarkan Jenazah Hingga Setra

DENPASAR- Prosesi pengabenan jenazah mantan Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Gde Swastika alias Jro Jangol, 41, akhirnya dilangsungkan, Jumat (4/1) pukul 12.00 siang.

Upacara ngaben dari terpidana 12 tahun kasus narkotika, itu dilakukan di Setra Banjar Seblange, Dauh Puri Kauh yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah duka.

Sebelum pemberangkatan jenazah, ratusan pelayat berpakaian  adat madya hitam dan putih tampak memadati rumah duka di Jalan Batanta No 70, Banjar Seblange, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Yang menjadi pusat perhatian diantara penuh sesak pelayat dan kerabat, tampak  istri pertama mendiang Jro Jangol yakni Ni Luh Ratna Dewi atau Ratna Jangol dan kakak kandung mendiang Jro Jangol yakni Wayan Sunada alias Wayan Kembar.

Kedua orang dekat mendiang itu, tampak ikut mengantarkan jenazah Jro Jangol hingga ke setra tempat Jro Jangol diaben.

Sebelum sampai setra, jenazah Jro Jangol dibawa dari rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Seblange menuju rumah tuanya yang hanya berjarak 100 meter dari kediaman Jro Jangol. Selanjutnya jenazah Jro Jangol dinaikkan ke bade yang sudah disiapkan dan langsung dibawa ke Setra Desa Adat Seblange.

Tidak ada kata-kata baik yang disampaikan oleh istri pertama mendiang maupun kakak kandung mendiang Jro Jangol yang masih berstatus sebagai terpidana itu.

Hanya dari raut keduanya, tampak raut kesedihan yang mendalam atas kepergian dari orang yang mereka sangat cintai.

Terkait kehadiran Ratna Jangol, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan, Lili saat diwawancarai Jawa Pos Radar Bali mengatakan, bahwa pihaknya memberikan izin luar biasa kepada Ni Luh Ratna Dewi untuk mengikuti pengabenan suaminya. Terlebih pihak keluarga juga sudah mengajukan izin dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Tapi, izin itu hanya berlaku satu hari selama proses ngaben,” ujar Lili diwawancarai belum lama ini di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.

Setelah itu, Ratna Dewi harus kembali menghuni Lapas Perempuan. Ia tidak diperbolehkan menginap di rumah. Sebab permohonan izin itu telah diajukan oleh pihak keluarga.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago