Categories: Denpasar & Badung

Pasir Perairan Kuta Dikeruk 1.916 Ha, Pesisir Bali Terancam Hancur

DENPASAR – Rencana pertambangan pasir laut di perairan Kuta, Kuta Utara, dan sekitarnya seluas 1.916 hektare menuai sorotan masyarakat luas.

Ketua Tim Ahli penyusunan dokumen RZWP3K, Ir. I Ketut Sudiarta, M. Si memaparkan, ada dua izin pertambangan pasir laut yang diakomodir dalam dokumen RZWP3K.

Izin tersebut diberikan Kepada PT. Hamparan Laut Sejahtera seluas 974 Ha dan PT. Pandu Khatulistiwa seluas 942 Ha.

Ketut Sudiarta menyoroti masuknya pertambangan pasir laut dalam Ranperda RZWP3K karena pemerintah daerah mengeluarkan izin rekomendasi dan izin pertambangan.

“Kalau pasir itu ditambang, yang hancur itu bukan hanya Pantai Kuta, tapi dari hasil simulasi sampai Pantai Desa Tibu Biu sampai Tunggal Mengkeb”, jelasnya.

Suriadi Darmoko dari Dewan Daerah WALHI Bali juga menyoroti maraknya proyek yang coba dimasukkan dalam Ranperda RZWP3K.

Terkait tambang pasir tersebut misalnya, Dewan Daerah WALHI Bali ini mencurigai rencana pertambangan pasir laut tersebut tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasir bagi proyek strategis nasional saja.

Berdasar rekam jejaknya, kedua perusahaan yang mendapatkan IUP Eksplorasi pertambangan pasir laut tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat di berbagai proyek reklamasi yang ada di Indonesia.

 PT. Pandu Katulistiwa dan PT Hamparan Laut Sejahtera adalah perusahaan yang mendapatkan IUP Eksplorasi tambang pasir laut, terlibat di berbagai proyek reklamasi di Indonesia, di antaranya reklamasi Teluk Jakarta yang pasirnya ditambang di Lontar, Pulau Tunda.

 Sedangkan, di Sulawesi Selatan, PT. Hamparan Laut Sejahtera juga mengeruk pasir dari perairan Galesong untuk reklamasi Center Point of Indonesia, Makasar, Sulawesi Selatan.

Dengan rekam jejak bahwa perusahaan yang menadapat IUP tersebut sering terlibat dalam proyek reklamasi untuk pihak swasta maka WALHI Bali

mencurigai pertambangan pasir laut yang masuk dalam dokumen RZWP3K bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasir bagi proyek strategis nasional saja.

“Tapi pertambangan pasir laut ini dapat digunakan untuk proyek lain seperti rencana reklamasi Teluk Benoa yang izin lokasi reklamasinya baru diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti”, ujarnya.

Suriadi Darmoko juga menegaskan, secara terang-terangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia selain meminta perubahan Teluk Benoa dihapus dari kawasan konservasi, mereka juga meminta agar tambang pasir laut diperluas dalam dokumen RZWP3K.

 “Selain meminta status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim dihapus, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga meminta agar tambang pasir laut yang saat ini tersisa di dalam dokumen sekitar 940 hektare agar diperluas” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: walhi bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago