Categories: Denpasar & Badung

Final! Bupati Giri Prasta Kukuh Tolak Revisi Ketinggian Bangunan

MANGUPURA – Rombongan Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bali  melaksanakan kunjungan kerja di Puspem Badung kemarin.

Kunjungan kerja yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama untuk membahas revisi Perda Nomer 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Di hadapan Pansus RTRW DPRD Bali, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menegaskan penolakan wacana merevisi batas ketinggian bangunan yang saat ini maksimal 15 meter.

“Kalau ketinggian bangunan, kami di Badung kurang sepakat melebihi batas ketinggian, karena sama artinya kita melakukan pengingkaran terhadap warisan,” tandas Bupati Giri Prasta.

Warisan yang dimaksud adalah Bhisama PHDI yang menegaskan batas ketinggian bangunan maksimal setinggi pohon kelapa atau 15 meter.

Terkait pengembangan RS Sanglah yang dijadikan alasan, menurut Bupati Giri Prasta bisa ditanggulangi dengan tiap kabupaten membangun rumah sakit dengan fasilitas yang lengkap.

Sehingga pasien dapat tertangani di kabupaten, kecuali pasien yang kondisinya sangat darurat.  

Ditambahkan, hanya hotel Inna Grand Bali Beach Sanur ketinggiannya melebihi aturan, karena dibangun sebelum Perda disusun.

Melebihi batas maksimal ketinggian lanjut Bupati Giri Prasta, bisa diberikan dispensasi untuk kebutuhan darurat negara.

“Kalau misalnya dibutuhkan oleh negara, untuk keadaan darurat silakan. Itu akan diberikan pengecualian,” tegas Bupati asal Pelaga, Petang.

Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengungkapkan tujuan mengunjungi Kabupaten Badung guna menyamakan persepsi terkait rencanan perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009-2029.

“Kehadiran kami dalam rangka kunjungan kerja terkait rencana perubahan RTRW Bali. Kami sudah mendatangi Denpasar dan besok (hari ini)

kita ke Tabanan untuk menyerap usulan-usulan di setiap daerah,” ungkapnya didampingi Ketua Pansus Wayan Kariyasa Adnyana.

Menurutnya, perubahan RTRW sudah selayaknya direvisi mengingat telah lama belum disesuaikan. Sesuai Ketentuan, Perda RTRW perlu ditinjau kembali setiap 5 tahun.

Sebab, dinamika perubahan kebijakan nasional dan dinamika internal di Provinsi Bali perlu diakomodasi dan diharmoniskan, dan diintegrasikan dalam konsep Pembangunan Bali selanjutnya.

“Perda ini sudah 10 tahun, jadi perlu ditinjau kembali. Seperti ketinggian bangunan dan kawasan suci,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago