Categories: Denpasar & Badung

RESMI! Salinan Keppres Pencabutan Remisi Nyoman Susrama Turun

DENPASAR – Enam hari setelah Keppres Nomor 3/2009 tentang Pembatalan Remisi I Nyoman Susrama diteken Presiden Jokowi, salinan Keppres akhirnya sampai di Kanwil Hukum dan HAM Bali. 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno mengatakan surat salinan Keppres turun Jumat, 14 Februari 2019 lalu.

Dengan turunnya salinan Keppres tersebut, maka polemik remisi Susrama sebagai dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sudah selesai.

 “Salinan surat itu memastikan remisi Susrama sudah dicabut,” ujar Sutrisno, kemarin (18/2). Menurut Sutrisno, surat salinan tersebut bisa disampaikan kepada Susrama langsung ke Rutan Bangli, tapi juga bisa tidak.

Sebab, Keppres Nomor 29/2018 sebelumnya yang memuat  pemberian remisi pada 115 orang di antaranya Susrama juga belum dieksekusi.

“Susrama sendiri belum pernah kami beritahu Keppres sebelumnya. Di samping itu, juga memang Keppres yang lama belum pernah kami eksekusi atau belum dilaksanakan. Susrama sendiri hanya dengar-dengar saja,” tukasnya.

Sutrisno menyebut pembatalan remisi berkat peran semua pihak. Setelah pertemuan dengan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), DirekturJenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,

Sri Puguh Budi Utomo bergerak cepat mengumpulkan para pakar dan ahli hukum guna membahas pembatalan remisi.

Menanggapi turunnya salinan putusan tersebut, Koordinator SJB Nandhang R Astika mengaku bersyukur atas perjuangan kawan-kawan jurnalis dan semua elemen lainnya.

“Kami juga mengapresiasi kedatangan Dirjen Pas ke Bali yang melakukan tindaklanjut serius tuntutan kami,” kata Nandhang.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membuktikan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/2019 tentang Pembatalan Pemberian Remisi terhadap I Nyoman Susrama. Keppres diteken Jokowi tanggal 8  Februari 2019.

 Dengan keluarnya Keppres tersebut, maka Susrama yang dinyatakan aktor intelektual pembunuhan Prabangsa, akan tetap menjalani pidana penjara seumur hidup.

Dalam Keppres itu disebutkan beberapa pertimbangan pembatalan Keppres Nomor 29/2018 yang memberi remisi pada Susrama.

Pertimbangan pertama karena adanya keberatan dari keluarga Prabangsa atau korban. Berikutnya pertimbangan adanya keberatan dari masyarakat luas.

Yang paling penting, adalah pertimbangan dapat melemahkan kemerdekaan pers. Pertimbangan terakhir adalah demi rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago