Categories: Denpasar & Badung

Kisruh Internal Diskotik Sky Garden, Begini Respons DPRD Badung

MANGUPURA – Izin Operasional tempat hiburan malam Sky Garden yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Kuta, sudah kedaluwarsa alias mati.

Sayangnya, pihak Sky Garden belum memperpanjang izin operasional tersebut. Kondisi ini disesalkan DPRD Badung.  

Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Suyasa didampingi anggota DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, berencana akan memanggil para pemilik dan pengelola tempat hiburan yang berlokasi di jalan raya Legian tersebut.

“Kita tidak tahu masalah di internal mereka seperti apa sehingga pelanggaran terus dilakukan. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga merusak kondusif tas investasi dan  warga di kawasan Kuta terkait persoalan ini,” ujarnya.

Kata dia,  surat sudah sedang dibuat dan menunggu persetujuan dari pimpinan Dewan Badung setelah itu surat baru dilayangkan ke pengusaha, instansi yang membidangi masalah perizinan dan penegak perda.

“Kami tidak mau berasumsi bahwa itu melanggar atau tidak yang jelas kita lihat dulu fakta-fakta yang terjadi sehingga kisruh di Sky Garden selesai.

Kami minta pengusaha segara mengurus izin usahanya yang sudah usang dan jangan membuka operasional dulu sebelum semua administrasi perizinan di penuhi,” terangnya.

Tidak hanya permasalahan izin operasional, perusahaan tersebut juga diduga menunggak pajak sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Awalnya lebih dari Rp 10 miliar tapi perusahaan sudah mulai mencicil piutang pajaknya dan masih tersisa sekitar 8 miliar lebih,” ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung telah memberikan teguran kepada Sky Garden, Kuta.

Jumat (15/3) lalu sekitar pukul 12.00, Sat Pol PP melakukan pemasangan stiker pemberitahuan penghentian sementara kegiatan operasional Sky Garden yang bergerak dalam usaha bar, diskotek dan restoran ini. 

Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau ijin operasional Sky Garden ternyata sudah kedaluwarsa. Selain itu, videotron ukuran raksasa milik Sky Garden selama ini juga beroperasi tanpa ijin.

Teguran tertulis untuk Sky Garden bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019.

Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden. Ada tiga poin penting dalam surat teguran yang ditandatangani Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara tersebut.

Pertama,  Sky Garden harus menonaktifkan semua videotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung.

Kedua menghentikan segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden

karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.

Point terakhir, apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai  dengan peraturan yang berlaku,

dan apabila atas tindakan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun, maka selanjutnya tidak menjadi tanggungjawab Pemkab Badung. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago