bayi-baru-lahir-kini-sudah-bisa-kantongi-kartu-bpjs-syaratnya-mudah
DENPASAR – Bagi keluarga yang akan segera memiliki bayi, dari dalam kandungan sudah dapat dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan tanggunan dari BPJS melalui pprogram Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 dimana menyebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan.
“Jadi begitu lahir, sudah punya BPJS. Nggak ada lagi cerita bayi lahir dengan alasan nggak ada biaya,” ujar Kepala Cabang BPJS Denpasar, dr. Parasamya Dewi Cipta.
Bagaimana mekanisme pendaftarannya? Apalagi si calon bayi belum punya nama. “Bisa buka pakai nomor KK. Nah setelah punya nama, bisa diganti nantinya,” jawabnya.
Kebijakan baru tersebut diharapkan tidak ada lagi bayi yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan akibat terkendala biaya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…