Categories: Denpasar & Badung

Tender Bibit Kelapa Genjah Dinas Tanaman Pangan Bali Penuh Kejanggalan

DENPASAR – Proyek pengadaan dan penyaluran bibit kelapa genjah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali mendapat sorotan publik.

Proyek senilai RP 660 juta ini diduga memiliki kejanggalan dalam proses lelang tender. Dimana dalam proses tendernya, proyek dilakukan dengan tender penunjukan langsung

kepada UD Hidup Tunas Mekar asal Dusun Ceblong, Ddesa Sudaji, Sawan Buleleng. Padahal sesuai aturan harus melalui tender, bukan penunjukan langsung.

Menurut informasi, penunjukan langsung itu terjadi pada tanggal 18 Maret 2019. Nilai Rp 660 juta itu untuk 60.000 bibit kelapa genjah kuning.

Bibit kelapa ini rencananya akan disalurkan kepada kelompok tani di tiga kabupaten, yakni Jembrana, Gianyar, dan Karangasem.

Menurut sumber, proses tender pelelangan penunjukan langsung ini dinilai menyalahi aturan. “Metode tender yang digunakan dalam pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah tidak sesuai

dengan Permentan 16 tahun 2018 pada pasal 38 nomor 3,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali. Di mana dalam Permentan tersebut menyebut bahwa tender penunjukan langsung hanya bisa digunakan jika nilai proyek paling banyak Rp.200 juta.

Sedangkan dalam proyek pengadaan bibit kelapa genjah ini nilai proyeknya Rp.660 juta. Lebih dari Rp 200 juta. 

“Kami pertanyakan hal ini. Ada apa?” ujar sumber. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan bibit kelapa genjah ini juga terkesan dipaksakan dan terlihat terburu-buru dengan alasan yang tidak logis. 

Di mana PPTK menyatakan alasannya karena mengejar musim hujan. Kemudian karena bibit benih yang sangat terbatas.

Alasan lainnya karena hanya ada satu rekanan atau penyedia yang sanggup dan mampu menyediakan bibit kelapa genjah kuning. 

Sejumlah alasan itu dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, pembuatan bibit kelapa dari butiran sampai bibit siap salur membutuhkan waktu minimal 4 bulan.

Jika melihat waktu pelaksanaan di bulan Maret, produsen lain masih bisa melakukan pembuatan bibit. Jadi, tidak perlu alasan bahwa hanya ada satu rekanan penyedia yang memiliki bibit.

“Sehingga seharusnya dengan jangka waktu 4 bulan, rekanan lain masih bisa membuat bibit. Sehingga metode tender bisa menggunakan metode lelang umum. Tidak perlu itu penunjukan langsung,” tandasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago