Categories: Denpasar & Badung

28 Duktang dan 7 Pelanggar Bangunan Diadili, Pol PP Geleng-geleng

MANGUPURA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar Sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Pertemuan kantor Desa Pererenan, Mengwi, kemarin.

Sidang tipiring terebut menyidangkan 28 penduduk pendatang (duktang) tanpa identits, 7 pemilik bangunan di kawasan jalur hijau dan 5 orang pemilik villa yang tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 Sidang berlangsung dari pukul 9.00 itu dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Kony Hartanto, jaksa Putu Gede Juli Arsana

dan panitera Ketut Adiun yang disaksikan langsung oleh  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

“Tipiring baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Suryanegara yang ditemui di ruang sidang.

Sidang Tipiring dilakukan terhadap tiga pelanggaran yakni menyidangkan 28 orang penduduk pendatang tanpa identitas,

7 orang pemilik bangunan yang berada di kawasan jalur hijau, dan 5 orang dari villa yang berdiri tanpa IMB dan izin operasional.

“Pelanggaran jalur hijau dan villa telah ditemukan sejak tiga bulan lalu,” terang birokrat asal Denpasar ini.

 Sebelum disidangkan, pelanggar villa tanpa IMB dan  izin operasional telah membuat pernyataan untuk mengurus izin.

Setelah membuat pernyataan 1,2, dan 3, termasuk surat peringatan 1,2 dan 3 tetapi mereka tetap membandel. “Izinnya juga belum diproses. Jadi, kami lakukan Tipiring,” jelasnya.

Tipiring ini sejatinya sebagai langkah untuk melakukan tahap berikutnya. Jika masih membandel dan tidak mengurus IMB

atau izin operasional dapat dilakukan sidang Tipiring kembali dengan denda lebih besar atau bisa dengan penyegelan villa tersebut.  

“Dengan pernah dilakukan Tipiring langkah selanjut bisa dilakukan penyegelan hingga pembongkaran. Tipiring sebagai dasar untuk melakukan penindakan,” terang Suryanegara.

Sementara keputusan final sesuai dengan instruksi bupati, lanjut Suryanegara, sebagai aparat penegakan peraturan daerah pihaknya wajib

mendorong para pihak yang berinvestasi di kabupaten Badung menaati aturan yang ada. “investasi wajib sesuai dengan aturan,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago